Genjot PAD, UPTD Samsat Tanjab Timur Gelar Razia Pajak Kendaraan

Tanjab Timur –
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Uptd Samsat bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor, kegiatan ini dilaksanakan selama 12 hari, mulai 6 hingga 17 April 2026.

Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan.

Kasi Pendataan dan Penyuluhan UPTD Samsat, Safrijal, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Razia ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar pajak, pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa, serta kendaraan yang belum menggunakan pelat nomor Provinsi Jambi, khususnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Safrijal juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor, untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Dengan taat membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam kemajuan daerah,” tambahnya.

Melalui kegiatan razia ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat terus bertambah dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat berjalan lebih optimal. (BSG)