DisBunak Tanjab Timur Menggelar Sosialisasi Sarpras Sawit 2026 Tekankan Transparansi, Legalitas, dan Pendampingan Berjenjang

Tanjabtimur –
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sosialisasi kegiatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2026, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor dinas Perkebunan dan Peternakan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Rahmad Abdul, serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Timur, Riqo Yudawirja,  peserta kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), dan koperasi.

Dalam sambutannya, Riqo Yudawirja menjelaskan bahwa dukungan sarana dan prasarana sawit mencakup berbagai aspek penting, mulai dari benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen, hingga pembangunan unit pengolahan hasil (UPH) dan perbaikan tata kelola air.

“Bantuan ini diberikan kepada kelembagaan pekebun seperti kelompok tani dan koperasi. Khusus perbaikan jalan kebun, dapat dilakukan secara swadaya oleh kelompok,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ekstensifikasi berupa paket benih, pupuk, dan pestisida diprioritaskan untuk wilayah perbatasan, pascakonflik, pascabencana, serta daerah tertinggal. Namun, pengajuan bantuan tidak bisa sembarangan.

“Minimal harus memiliki 20 anggota atau hamparan lahan 50 hektare, lengkap dengan legalitas lahan, RAB, serta dokumen pendukung lainnya,” tegasnya.

Riqo juga memaparkan bahwa proses pengajuan bantuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kelompok tani ke dinas kabupaten, provinsi, hingga ke Direktorat Jenderal Perkebunan. Selanjutnya dilakukan verifikasi teknis oleh BPDPKS sebelum masuk ke tahap perbankan dan pengadaan barang.

Menurutnya, verifikasi ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga mendorong pekebun menerapkan prinsip keberlanjutan melalui sertifikasi ISPO.

“Persyaratannya meliputi legalitas lahan, STD-B, SPPL, catatan produksi, hingga rencana kegiatan,” jelasnya.

Untuk memastikan program berjalan optimal, pemerintah juga menyiapkan tenaga pendamping dari tingkat desa hingga kabupaten. Pendamping ini bertugas melakukan pengawalan, pengawasan, serta evaluasi kegiatan secara terpadu.

“Pendamping menjadi ujung tombak di lapangan agar program tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” tambah Riqo.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU).

“BLU memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun tetap wajib transparan dan akuntabel sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa skema BLU berbeda dengan BUMN karena tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan pada pelayanan dan kebermanfaatan program bagi masyarakat.

Rahmad menyoroti potensi kerawanan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), terutama dalam penyaluran bantuan yang bisa berbentuk uang maupun barang seperti bibit.

“Di sinilah pentingnya transparansi dan ketelitian dalam setiap tahapan, agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pengawasan Terpadu Jadi Solusi
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan menegaskan perannya sebagai pendamping hukum yang fokus pada pencegahan dan pengawasan. Selain itu, peran tenaga pendamping di lapangan dinilai sangat strategis.

“Pendamping bukan hanya mengawasi, tetapi juga membina kelompok tani dan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat,” tutup Rahmad.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami mekanisme program secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan Sarpras Sawit 2026 di Tanjab Timur dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.(BSG).