Tanjabtimur–
Polsek Berbak bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Timur meringkus seorang pria berinisial SO (35). Ia diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap anak tiri perempuannya yang masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 21 April 2026, di sebuah kebun yang berlokasi di SK 6, Dusun Selat Jaya, Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat kecurigaan ibu kandung korban. korban yang masih berusia 17 tahun pulang ke rumah dalam kondisi pakaian yang kotor dan penuh lumpur.
”Ibu korban menanyakan mengapa pakaiannya berlumpur. Saat itulah korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya saat sedang mengantarkan pelaku ke kebun,” Jelas AKP Ahmad Soekany Daulay
menurut Kasat Reskrim pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan memberontak, namun pelaku tetap bertindak kasar. Pelaku dengan mengoyak celana dalam korban, kemudian melakukan pelecehan dengan memasukkan jari ke alat vital korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku. ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Berbak untuk membuat laporan resmi. Langsung personil unit reskrim polsek berbak bergerak cepat dan langsung mengamankan SO tanpa perlawanan berarti.
”Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tanjab Timur dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dalam Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(BSG).
