Pemkab Tanjab Timur Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online di Lingkungan ASN

TANJAB TIMUR –
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/1162/BKPSDMD/2026 tentang pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian daring (online) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan langkah tegas dalam mencegah keterlibatan ASN maupun non-ASN dalam praktik judi online.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa perjudian online merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, hingga berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana lanjutan. Selain itu, keterlibatan ASN dalam aktivitas tersebut dinilai dapat mempengaruhi kinerja pegawai dan pencapaian tujuan organisasi pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 terkait pencegahan dan penanganan judi online di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam upaya pencegahan, seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan kampanye, sosialisasi, edukasi, pembinaan, pengawasan hingga deteksi dini terhadap ASN dan pegawai non-ASN mengenai bahaya serta dampak negatif perjudian online. Pengawasan juga mencakup penggunaan fasilitas kerja, jaringan internet dan perangkat elektronik milik instansi.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta menyampaikan himbauan dan kegiatan edukatif melalui apel, rapat, bimbingan maupun kegiatan lainnya. Atasan langsung juga diwajibkan melakukan pengawasan untuk menemukan indikasi keterlibatan pegawai dalam aktivitas perjudian daring.

Pada bagian penanganan, surat edaran tersebut menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait judi online dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus perjudian dapat diberhentikan sementara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara bagi pegawai non-ASN, keterlibatan dalam aktivitas judi online dapat menjadi dasar penilaian kinerja hingga pemutusan hubungan kerja sesuai kontrak dan aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril, S.I.P., yang menandatangani surat edaran tersebut juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan judi online di lingkungan kerja masing-masing.(BSG).