TANJAB TIMUR –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Sadu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan butir ekstasi dan paket sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tanggal 11 Mei 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W (45), warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, kemudian R (34), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, serta S (45), warga Desa Labuan Pering, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka S yang berada di RT 004 Desa Labuan Pering, Kecamatan Sadu.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 178 butir pil ekstasi merek MARVEL warna hijau kombinasi kuning dengan total berat bersih mencapai 89 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua paket sabu dengan berat total 3,76 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kotak merek VOOPOO warna hitam, serta puluhan plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. W diduga sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika, sementara R berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Kota Dumai menuju Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sedangkan S diduga sebagai pengedar ekstasi di wilayah Desa Labuan Pering dan sekitarnya.
Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menyebutkan, dari barang bukti sabu seberat 3,76 gram, negara diperkirakan terselamatkan dari kerugian sebesar Rp4.888.000.
Selain itu, penyitaan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 19 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara untuk barang bukti ekstasi sebanyak 178 butir, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp62.300.000 dengan potensi menyelamatkan sekitar 356 orang dari bahaya narkoba.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pengecekan barang bukti ke Laboratorium Forensik Palembang.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar yang terhubung dengan para tersangka.
Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan wilayah Tanjab Timur yang bersih dari narkoba.(BSG).
