Di Balik Semrawut Kabel di Tiang PLN, Ada Apa dengan Pengawasannya?

TANJAB TIMUR –
Semrawutnya jaringan kabel yang menempel pada tiang listrik milik PLN di sejumlah wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menuai sorotan masyarakat. Selain mengganggu keindahan lingkungan, kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan keandalan jaringan kelistrikan.

Di Kecamatan Kuala Jambi, kabel-kabel yang diduga milik penyedia layanan internet dan televisi kabel terlihat saling silang, menjuntai, bahkan menggantung rendah di atas permukiman warga. Pemandangan serupa juga ditemukan di kawasan Talang Babat, pusat ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tiang listrik yang semestinya difungsikan sebagai penyangga jaringan distribusi tenaga listrik kini dipenuhi berbagai kabel tambahan berukuran kecil. Kondisi ini membuat kawasan permukiman tampak kumuh dan tidak tertata.

Masyarakat mempertanyakan apakah pemasangan kabel-kabel tersebut telah melalui prosedur perizinan resmi dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Pasalnya, tumpukan kabel yang tidak tertata berpotensi menghambat pemeliharaan jaringan listrik, meningkatkan risiko gangguan distribusi, hingga memicu korsleting apabila terjadi kerusakan pada salah satu jaringan.

Penggunaan tiang PLN oleh penyedia layanan telekomunikasi harus melalui mekanisme izin dan kerja sama resmi agar tidak mengganggu operasional kelistrikan.

Ironisnya, kondisi kabel yang bergelantungan tersebut terlihat jelas di sejumlah ruas jalan di Talang Babat, bahkan tidak jauh dari kantor PLN setempat. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara tersebut.

Sejumlah warga menilai PLN perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait status legalitas penggunaan tiang listrik oleh pihak ketiga. Transparansi dianggap penting agar masyarakat mengetahui apakah jaringan yang terpasang telah memenuhi ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang belum ditindak.

Masyarakat berharap dilakukan penataan ulang terhadap jaringan kabel yang semrawut tersebut. Selain untuk menjaga estetika kota, langkah tersebut dinilai penting guna menjamin keselamatan warga, mempermudah pemeliharaan jaringan listrik, dan memastikan seluruh pemanfaatan aset negara berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang legal, masyarakat berhak tahu dasar izinnya. Jika tidak legal, mengapa dibiarkan bertahun-tahun tanpa penertiban?” menjadi pertanyaan yang kini mengemuka di tengah warga Tanjung Jabung Timur. (BSG)