Martin, Jangan Seret Pemkab Tanjab Timur dalam Polemik PT AMA Tanpa Bukti Hukum

TANJAB TIMUR –
Polemik dugaan persoalan administrasi pendirian PT Agrotema Mandiri Abadi (PT AMA) di Kecamatan Mendahara Ulu kembali menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya berbagai opini di ruang publik, warga Mendahara Ulu, Martin, meminta agar persoalan tersebut tidak digiring menjadi tudingan terhadap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun Bupati Hj. Dillah Hikmah Sari tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Martin, hingga kini belum ada keputusan ataupun pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan pendirian PT AMA melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menilai pengaitan polemik tersebut dengan pemerintah daerah merupakan asumsi yang belum memiliki dasar hukum.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran administrasi, silakan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun jangan langsung menyimpulkan atau mengaitkan pemerintah daerah tanpa adanya fakta dan bukti yang telah dibuktikan oleh lembaga yang berwenang,” kata Martin.

Ia menegaskan, investasi yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur seharusnya dipandang sebagai peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, selama seluruh prosesnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, PT AMA juga telah memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, yang sebagian besar berasal dari warga sekitar.

Martin menyebut sekitar 70 persen pekerja di perusahaan tersebut merupakan tenaga kerja lokal. Selain itu, perusahaan juga disebut telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memulai kegiatan operasional, termasuk terkait rencana investasi dan rekrutmen tenaga kerja.

Martin juga menanggapi isu yang mengaitkan polemik PT AMA dengan rotasi jabatan aparatur sipil negara, termasuk mutasi mantan Lurah Simpang Tuan. Menurutnya, mutasi ASN merupakan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari pembinaan organisasi pemerintahan.

“Menghubungkan kebijakan mutasi ASN dengan persoalan investasi tanpa bukti yang jelas justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Martin mengingatkan agar pemberitaan mengenai polemik PT AMA tetap berpegang pada prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Ia menilai seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan PT Agrotema Mandiri Abadi, perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima publik utuh dan proporsional.

Martin berharap penyelesaian dugaan persoalan administrasi maupun hukum diserahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun PT Agrotema Mandiri Abadi terkait polemik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(BSG).