Tanjabtimur –
Proses eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 18 hektare milik PT Menderang Planta Karpusa (MPK) di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (8/7/2026), berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.
Eksekusi yang merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut melibatkan personel Polres Tanjab Timur, Kodim 0419/Tanjab, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kelurahan, serta manajemen perusahaan.
Terlihat sejak pagi, puluhan personel telah bersiaga di lokasi. Apel dan pengecekan personel dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tanjab Timur AKP Roni, SH, sebelum seluruh personel bergerak menuju area yang menjadi objek eksekusi.
Sekitar pukul 10.05 WIB, rombongan tiba di lokasi dan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Reno Sapta Maiza, S.Si., SH., MH membacakan penetapan pelaksanaan eksekusi kepada masyarakat yang berada di area sengketa.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Tanjab Timur terkait pelaksanaan pengosongan lahan antara PT Menderang Planta Karpusa sebagai pemohon eksekusi melawan Ambo Abu Cs sebagai termohon eksekusi.
Objek yang dieksekusi merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00007 pada Blok 83 dengan luas kurang lebih 18 hektare yang menjadi bagian dari sertifikat HGU atas nama PT Menderang Planta Karpusa di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat.
Besarnya skala operasi terlihat dari jumlah peralatan yang disiapkan di lapangan. Sedikitnya delapan unit ekskavator, terdiri dari lima unit utama dan tiga unit cadangan, diterjunkan untuk mendukung proses pengosongan lahan.
Selain itu, sebanyak 16 unit chainsaw berikut 42 operator juga disiagakan, didukung tiga mekanik serta empat kendaraan double gardan untuk mobilisasi personel maupun evakuasi apabila diperlukan.
Pengamanan ketat dan pengerahan alat berat dalam jumlah besar menunjukkan bahwa proses eksekusi ini menjadi salah satu agenda hukum penting di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun ini, sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama antara perusahaan dan pihak termohon.
Proses eksekusi berlangsung, aman dan kondusif di bawah pengawasan aparat gabungan.(BSG).
