Tanjabtimur-
Seorang warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), bernama Mario, berencana melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga telah mencemarkan nama baiknya melalui unggahan di media sosial.
Laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Polres Tanjabtim dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mario mengaku dirugikan setelah sejumlah akun TikTok mengunggah foto dirinya disertai narasi yang menuduhnya sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Menurutnya, unggahan tersebut kemudian turut disebarluaskan ke sejumlah grup Facebook.
Ketua Lembaga Adat Nipah Panjang, M. Husaini, menyatakan kesiapannya mendampingi Mario untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Saya siap mendampingi Mario datang ke Mapolres Tanjabtim untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok. Akun tersebut menggunakan identitas yang tidak diketahui dan mengunggah foto serta pernyataan yang menurut kami tidak benar,” ujar Husaini, Jumat (10/7/2026).
Husaini mengaku mengenal Mario sejak kecil sehingga merasa prihatin atas tuduhan yang beredar di media sosial. Sebelum memberikan dukungan kepada Mario, ia mengaku telah mencari informasi dari masyarakat sekitar.
“Saya sempat bertanya kepada warga mengenai isu tersebut. Alhamdulillah, informasi yang saya terima menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar,” katanya.
Ia juga menyarankan Mario agar tidak membiarkan tuduhan tersebut berlarut-larut karena dinilai dapat berdampak pada nama baik serta kondisi psikologis keluarga.
“Saya meminta Mario menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Husaini, akun-akun tersebut diduga mengambil foto Mario melalui tangkapan layar dari akun media sosial pribadinya, kemudian mengunggahnya dengan narasi yang menuduh Mario sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
“Tindakan tersebut sangat merugikan Mario dan keluarganya karena tuduhan yang disampaikan tidak benar. Kami berharap apabila laporan ini diajukan, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku sekaligus memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Mario mengatakan langkah hukum diambil karena merasa nama baiknya telah dirugikan. Ia menegaskan tidak pernah memiliki persoalan dengan pemilik akun-akun tersebut.
“Saya tidak memiliki urusan ataupun konflik dengan pemilik akun tersebut. Namun, tiba-tiba foto saya digunakan dan saya dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Hal ini tentu sangat merugikan saya dan keluarga,” tegas Mario.
Mario mengaku tidak mengetahui identitas pengelola akun-akun TikTok yang diduga menyebarkan unggahan tersebut, di antaranya akun @menembusbatas, @panglima.bukit.ci, serta beberapa akun lainnya yang menurutnya menggunakan identitas anonim.
Ia menduga unggahan tersebut bertujuan menarik perhatian di media sosial, namun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap identitas pemilik akun.
“Saya tidak mengetahui apa tujuan mereka membuat unggahan tersebut. Yang jelas saya merasa sangat dirugikan. Apabila masih ada pihak yang terus menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik saya, saya akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak pengelola akun-akun TikTok yang disebutkan terkait tuduhan tersebut.(***).
