Tanjabtimur –
Misteri kematian Brigadir EWS anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), memasuki babak baru. Penyidik Polda Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri tersebut.
Dari enam tersangka yang ditetapkan, lima di antaranya merupakan anggota Polri, sementara satu tersangka lainnya adalah warga sipil. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.
Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).
Erlan menjelaskan, proses penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Jatanras, bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.
Menurutnya, setelah melalui serangkaian tahapan dan mekanisme penyidikan, penyidik pada Jumat sebelumnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melaksanakan gelar perkara.
“Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan.
Penetapan enam tersangka ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik tersebut. Namun, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Jambi juga mendapat asistensi dari Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Keterlibatan sejumlah unsur pengawasan dan penegakan hukum internal Polri tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dalam penanganan perkara ini juga telah dilakukan asistensi oleh Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara serius, profesional, dan objektif.
Penyidik disebut akan bekerja berdasarkan fakta-fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Tidak ada pihak yang akan mendapatkan perlakuan khusus apabila terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri, diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama penyidik Propam Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Fokus penyidikan antara lain untuk mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing tersangka serta memastikan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Brigadir EWS.
“Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Setiap perkembangan penting terkait perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan tahapan dan kepentingan penyidikan,” pungkas Erlan.
Dengan ditetapkannya enam tersangka, proses hukum kasus kematian Brigadir EWS kini memasuki tahap penting. Publik masih menunggu pengungkapan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.(***).
