Tanjabtimur – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Tanjung Jabung Timur, Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) Jambi, memusnahkan 600 karung bawang merah ilegal dengan berat 8 Kg/Karung.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dengan cara di kubur di dalam lobang, pemusnahan ini dilangsungkan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat. (28/07/2026)
“Seluruh bawang dimusnahkan dengan cara dikubur guna mencegah peredaran ulang maupun upaya penyelundupan serupa” Jelas kasat reskrim.
Kasat Pol Airud Polres Tanjab Timur, AKP Adi Irwansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.10 WIB. Tim Unit Gakkum Satpol Airud Polres Tanjab Timur melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal KM ARI JAYA 1 GT-22 yang kedapatan membawa komoditas tanpa dilengkapi dokumen sah.
Berdasarkan pemeriksaan, kapal tersebut bertolak dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 14 Juni 2026 pukul 22.00 WIB dengan tujuan Nipah Panjang, Parit Antara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan muatan berupa, 300 karung bawang merah merek BELLARY TIGER (berat 8 kg per karung).
300 karung bawang merah BIRMA tanpa merek (berat 8 kg per karung). Ini melanggar UU Karantina, Ancaman 2 Tahun Penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulat, mengungkapkan bahwa bawang merah tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen karantina, tidak dilaporkan kepada petugas berwenang, serta masuk melalui jalur non-resmi.
“Tindakan ini jelas melanggar Hukum pasal 35 UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” tegas AKP Ahmad Soekany.
Langkah tegas ini diambil aparat penegak hukum guna melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mengamankan jalur perdagangan resmi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.(BSG).
