RJ.COM – Gubernur Jambi Al Haris mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat akuntabilitas kinerja dan memastikan program pemerintah berdampak nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat membuka Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (30/7/2026).
Al Haris mengatakan evaluasi SAKIP menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil serta pelayanan publik.
“Ini menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas,” ujar Al Haris.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terus mengawal dan memantau capaian kinerja. Menurutnya, kelengkapan dokumen perencanaan harus diikuti dengan pemanfaatan data sebagai dasar pengukuran dan perbaikan kinerja.
“Dalam SAKIP hanya ada dua pilihan, meningkat dan menjadi pemenang, atau menurun dan mengalami degradasi. Kita tidak boleh lengah. Saya ingatkan bahwa meskipun dokumen perencanaan sudah lengkap, nilai akuntabilitas akan turun jika data dan dokumen tersebut tidak dimanfaatkan untuk pengukuran dan perbaikan kinerja,” tegasnya.
Al Haris mengapresiasi kinerja perangkat daerah yang dinilai telah berkontribusi terhadap peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Jambi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Provinsi Jambi meningkat dalam lima tahun terakhir. Nilainya tercatat 64,08 pada 2021, naik menjadi 66,38 pada 2022, 67,21 pada 2023, 68,42 pada 2024, dan 69,49 pada 2025.
Namun, Al Haris mengingatkan bahwa tren peningkatan tersebut perlu terus dijaga karena kenaikan nilai SAKIP mulai melambat. Pengawalan program prioritas dan pemanfaatan data untuk pengambilan kebijakan, kata dia, perlu diperkuat agar capaian kinerja lebih terukur dan berdampak.
“Kenaikan nilai AKIP yang konsisten menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang kita lakukan berada pada jalur yang tepat menuju pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil,” katanya.
Ia menjelaskan, evaluasi SAKIP mencakup keselarasan dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga perjanjian kinerja, efektivitas manajemen kinerja, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang diterapkan perangkat daerah.
Selain itu, Al Haris memaparkan sejumlah capaian makro Provinsi Jambi pada 2025, yakni pertumbuhan ekonomi 4,6 persen, tingkat kemiskinan 6,6 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 75,13, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,08 persen, serta pendapatan per kapita Rp92,79 juta.
Evaluasi Jadi Bahan Perbaikan
Menurut Al Haris, evaluasi oleh tim Kementerian PAN-RB tidak semata-mata menjadi penilaian tahunan, tetapi juga sarana pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki implementasi akuntabilitas kinerja.
“Evaluasi tersebut juga menjadi ruang pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan dan asistensi internal yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi,” tuturnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menunjukkan kesiapan dan konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip AKIP secara menyeluruh dan berkelanjutan. Koordinasi antar-OPD juga perlu diperkuat agar program pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Al Haris menekankan bahwa keberhasilan AKIP tidak hanya diukur dari nilai evaluasi, tetapi juga dari manfaat manajemen kinerja bagi masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan harus dirancang tepat sasaran, memiliki indikator kinerja jelas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara konkret,” ujarnya.
Ia berharap rekomendasi dari evaluasi Kementerian PAN-RB dapat diterapkan dalam perbaikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja.
“Kegiatan evaluasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah provinsi dan perangkat daerah untuk memperbaiki akuntabilitas kinerja, mempercepat pencapaian target pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Jambi,” katanya.
Kementerian PAN-RB Evaluasi Sekitar 20 Perangkat Daerah
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kementerian PAN-RB RI, Mita Hermawan, mengatakan Provinsi Jambi tahun ini menjadi salah satu wilayah binaan ASDEB Wilayah III. Sebelumnya, Jambi masuk dalam wilayah binaan Wilayah I.
Menurut Mita, perubahan pola wilayah binaan tersebut bertujuan memperluas cakupan pengawasan dan evaluasi, termasuk terhadap perkembangan implementasi akuntabilitas kinerja di Sumatera.
“Tim evaluator dari Jakarta yang dipimpin Bapak Akbar sebagai BAC hadir untuk melaksanakan evaluasi teknis. Anggota tim terdiri dari Ibu Ainun, Bapak Fernando, dan Bapak Awan,” ungkap Mita.
Ia mengatakan tim evaluator berharap memperoleh paparan mengenai perkembangan implementasi SAKIP yang telah dilakukan perangkat daerah dengan mengacu pada capaian tahun sebelumnya.
Evaluasi tahunan tersebut mencakup perencanaan kinerja dari tingkat provinsi hingga perangkat daerah, keselarasan dokumen perencanaan mulai dari RPJMD hingga perjanjian kinerja dan target individu, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja.
Mita menyebut evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap 10 OPD sebagaimana tercantum dalam surat sampel. Tim berencana mengambil sampel lebih luas, yakni sekitar 20 perangkat daerah, untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai implementasi akuntabilitas kinerja di Provinsi Jambi.
“Kegiatan ini diharapkan menghasilkan insight dan rekomendasi untuk memperbaiki implementasi akuntabilitas kinerja di Jambi sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai dengan lebih efektif,” katanya.
Evaluasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, tim evaluator AKIP Kementerian PAN-RB, staf ahli dan asisten, kepala perangkat daerah, evaluator internal AKIP, operator perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya. (Adv)
