Pemutihan Pajak Kendaraan Di Jambi Di Mulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Satu Tahun

Tanjabtimur –
Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi khususnya masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala UPTD Samsat Tanjung Timur, Rosi Parlina, mengatakan gubernur Jambi Al Haris memberikan program, kemudahan bagi masyarakat Jambi Khususnya Masyarakat Tanjung Jabung Timur yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan berapa pun lamanya cukup membayar pajak untuk satu tahun saja, tanpa dikenakan denda tunggakan.

“Berapa pun tahun tunggakannya, cukup bayar satu tahun saja tanpa denda,” demikian disampaikan dalam sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan.

Program tersebut berlangsung dalam waktu terbatas, yakni mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Selain pembebasan denda bagi kendaraan yang menunggak, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan apresiasi berupa diskon pajak kendaraan bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Diskon tersebut diberikan sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tak hanya itu, tersedia pula diskon 7,5 persen dari pokok pajak bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan.

Rosi Parlina mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan maupun yang hendak membayar pajak tepat waktu dapat segera memanfaatkan program relaksasi di kantor Samsat terdekat.

“Jangan lewatkan kesempatan ini karena waktunya sangat terbatas,” imbaunya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membayar pajak karena penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan yang turut mendukung pembangunan daerah.(BSG).