TANJAB TIMUR —
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial H, berusia 31 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. H yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta diamankan di wilayah RT 13, Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengatakan, Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, jam digital, bong beserta perangkatnya, serta lima paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan dipastikan mengandung narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah anggota Opsnal memperoleh informasi adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Nipah Panjang 1 sekitar pukul 08.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan H dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Jambi. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Charles memaparkan, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, belum ditemukan adanya keterkaitan dengan tersangka lain. Lokasi di Kota Jambi yang diduga menjadi tempat memperoleh maupun menjual narkotika juga masih dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait sebagaimana disampaikan penyidik.
Tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka.(BSG).
