Tim Tabur Kejari Tanjab Timur Amankan DPO Terpidana Perkara Gendak, Langsung Dieksekusi ke Lapas

Tanjabtimur —
Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (21/8/2026) malam.
Terpidana tersebut yakni Wahyu Ishadi bin Ishak, yang diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Jalan Agung RT 001 RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Wahyu Ishadi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025/PN Tjt tanggal 28 Mei 2025, Wahyu Ishadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-325/L.5.18/Eoh.3/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Sebelumnya, terpidana tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Wahyu Ishadi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.

Karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan tersebut, Kejari Tanjung Jabung Timur kemudian menetapkannya sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor R-57/L.5.18/Eku.3/06/2025.

Pengamanan dilakukan oleh personel Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang.

Saat diamankan, Wahyu Ishadi tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Proses pengamanan pun berlangsung aman dan kondusif.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Mapolsek Nipah Panjang untuk menjalani pemeriksaan sekaligus verifikasi identitas.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tiba di Polsek Nipah Panjang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim memastikan bahwa pria yang diamankan tersebut merupakan terpidana yang tercantum dalam data DPO Kejari Tanjung Jabung Timur.

Selanjutnya, terpidana diberangkatkan menuju Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, terpidana tiba di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Setelah seluruh proses administrasi selesai, Wahyu Ishadi secara resmi diserahkan kepada pihak lapas untuk menjalani masa pidananya.

Keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, serta Polsek Nipah Panjang.

Kajari Tanjung Jabung Timur menegaskan, pengamanan DPO tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan juga menegaskan tidak ada ruang bagi para DPO untuk menghindari proses hukum. Kejari Tanjung Jabung Timur akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap para DPO guna memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(BSG).