Pemprov Jambi Tegas Pertahankan Aset Milik Daerah

Tanjab Timur —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan sikapnya untuk mempertahankan aset daerah yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sikap tersebut kembali mencuat dalam persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Rabu (9/9/2026). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Prigadi, hadir sebagai saksi mewakili Pemprov Jambi sekaligus membeberkan kronologi status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi objek sengketa.

Di hadapan majelis hakim, Agus Prigadi menjelaskan bahwa lahan yang kini disengketakan bukan muncul begitu saja dalam administrasi pemerintah. Menurutnya, proses penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1998, ketika pemerintah melakukan pembebasan dan pembayaran ganti kerugian. Dengan luas lahan yang dibebaskan disebut mencapai sekitar 377,6 hektare.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan pada Desember 2003 melalui inventarisasi dan proses pensertifikatan HPL. Agus mengatakan, pada saat proses itu berjalan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan.

Sertifikat HPL kemudian diterbitkan pada 2004 dengan Nomor HPL 1.

Dalam perkembangannya, HPL tersebut dipecah menjadi dua bidang. Bidang pertama seluas sekitar 187,6 hektare tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi.

Sementara bidang kedua seluas sekitar 189,9 hektare berkaitan dengan kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan pihak ketiga.

Agus Prigadi juga mengungkapkan bahwa sebelum lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintah, terdapat 52 warga yang diberikan dispensasi untuk memanfaatkan tanaman yang berada di atas lahan, terutama pohon kelapa.

Namun, menurut keterangan Agus dalam persidangan, pemerintah Provinsi Jambi memperoleh laporan adanya dugaan perambahan dan transaksi jual beli lahan kepada pihak lain.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mendapat informasi mengenai dugaan land clearing sekitar 80 hektare di salah satu titik yang disebut sebagai lokasi aset milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Persoalan inilah yang kemudian membuat status dan penguasaan lahan tersebut semakin menjadi sorotan.

Menanggapi dalil pihak penggugat yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), Agus menyatakan Pemprov Jambi memiliki pandangan berbeda.

Menurutnya, lokasi yang disebut dalam putusan MA tersebut tidak berada di atas bidang lahan milik Pemprov Jambi seluas 187,6 hektare yang saat ini menjadi objek sengketa.

Dengan demikian, Pemprov Jambi tetap berpegang pada dokumen administrasi dan legalitas aset yang dimiliki pemerintah Provinsi Jambi.

Agus juga sempat menyinggung dokumen yang disebut pihak penggugat memiliki pancong alas Namun, ia mengaku belum melihat secara langsung dokumen tersebut.

Saat ditanya media. Terkait keabsahan maupun kedudukan dokumen itu, Agus menyerahkan penjelasannya kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persoalan sengketa lahan ini kini tidak hanya bergulir di meja persidangan perdata. Pemprov Jambi disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan. Tim gabungan bersama aparat penegak hukum juga telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.

Sementara dugaan adanya penguasaan maupun penjualan aset pemerintah kepada pihak lain masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.

Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang merasa berhak atas lahan. Lebih jauh, proses hukum juga akan menguji bagaimana sebenarnya status lahan tersebut, siapa yang menguasai, serta apakah terdapat aktivitas pemanfaatan atau transaksi atas aset yang diklaim sebagai milik pemerintah daerah.

Dalam perkara ini, pihak penggugat telah menggugat Pemprov Jambi, BPN dan Pelindo.

Pemprov Jambi sendiri menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Pemerintah Provinsi Jambi juga menegaskan tidak akan melepaskan begitu saja aset daerah yang diyakini memiliki dasar dokumen dan administrasi pemerintahan.

Persidangan sengketa lahan Pelabuhan Muara Sabak tersebut hingga kini masih berlangsung. Keterangan Agus Prigadi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengurai riwayat pengadaan, penerbitan HPL, pemecahan bidang, hingga status aset yang kini diperebutkan di pengadilan.

Kini, pembuktian di persidangan akan menjadi arena untuk menguji satu persatu dokumen dan dalil para pihak tergugat dan penggugat, apakah lahan tersebut benar merupakan aset Pemprov Jambi sebagaimana yang diklaim pemerintah Provinsi Jambi, atau terdapat dasar hukum lain yang mendukung pihak penggugat.(BSG).