Tanjab Timur –
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) terus tancap gas memperbaiki infrastruktur tata air di berbagai wilayah. Tahun ini, rehabilitasi saluran dan tanggul dilakukan secara masif untuk menjaga fungsi tata air sekaligus mendukung produktivitas lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
Penanganan tersebut mendapat dukungan dari tiga sumber anggaran, yakni APBD Kabupaten Tanjab Timur, APBD Provinsi Jambi, serta APBN melalui program Instruksi Presiden (Inpres).
Kadis PUPR Dedi Novrianika melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Tanjab Timur, Joko Purnomo, mengatakan total panjang saluran dan tanggul yang ditargetkan mendapat penanganan tahun ini mencapai 171,62 Km.
Dari jumlah tersebut, penanganan yang sudah dipastikan berjalan mencapai 139,70 Km, terdiri dari 45,92 kilometer melalui APBD Kabupaten, 9,7 kilometer dari APBD Provinsi Jambi, dan 85 kilometer melalui APBN.
“Untuk APBD Kabupaten, penanganannya dilakukan melalui dua mekanisme, yakni swakelola dan kontraktual,” jelas Joko.
Melalui mekanisme swakelola yang dikelola UPTD AKAL, penanganan saluran dan tanggul mencapai 15 kilometer. Infrastruktur tersebut mengairi kawasan sekitar 56 hektare yang terdiri dari area perkebunan dan pemukiman masyarakat.
Sementara melalui mekanisme kontraktual yang dikelola langsung Bidang SDA Dinas PUPR Tanjab Timur, penanganan mencapai 31,92 kilometer dengan cakupan sekitar 127 hektare.
Sejumlah komoditas perkebunan masyarakat yang turut terdampak positif dari perbaikan tata air tersebut antara lain pinang, kelapa, dan sawit.
Untuk APBD Kabupaten, penanganan diprioritaskan pada enam lokasi, yakni RT 03–04 Parit Sepakat, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Muara Sabak Timur, RT 08 Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muara Sabak Barat; RT 04/RW 01 Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang; RT 15/06 Sungai Akar Kelurahan Nipah Panjang I. Parit 7 Singkep, Kecamatan Kuala Jambi, serta Blok 4 Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang.
Selain APBD Kabupaten, dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jambi. Rehabilitasi tanggul di Kecamatan Muara Sabak Timur dilakukan sepanjang 9 kilometer dengan cakupan sekitar 16 hektare.
Selain itu, terdapat pula kegiatan normalisasi Sungai Ladang di Kecamatan Geragai sepanjang 700 meter.
Tidak hanya mengandalkan anggaran daerah, Pemkab Tanjab Timur juga berhasil mendapatkan dukungan pemerintah pusat melalui program strategis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025.
Program tersebut diarahkan khusus untuk penanganan daerah irigasi rawa yang memiliki peran penting dalam mendukung kawasan persawahan masyarakat.
Joko menyebut terdapat tiga Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang menjadi sasaran penanganan melalui dukungan APBN.
Pertama, DIR Rawasari yang menjadi kewenangan kabupaten. Penanganannya mencapai 26,85 kilometer dan mengairi sekitar 203 hektare lahan persawahan.
Kedua, DIR Simpang Puding yang merupakan kewenangan provinsi dengan dukungan APBN. Panjang penanganannya mencapai 41,15 kilometer dan mengairi sekitar 136 hektare sawah.
Ketiga, DIR Simpang Datuk dengan panjang penanganan mencapai 17 kilometer dan cakupan sekitar 96 hektare lahan persawahan.
Dengan dukungan dari berbagai sumber anggaran tersebut, pemerintah daerah berharap perbaikan jaringan tata air dapat memberikan dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, khususnya petani dan pekebun.
Namun, Pemkab Tanjab Timur belum berhenti pada target 139,70 kilometer yang sudah dipastikan berjalan.
Pemkab saat ini masih berupaya menambah cakupan melalui usulan program APBN tahap kedua atau SIPURI tahap kedua.
Usulan tersebut mencakup DIR Sungai Rambut dan DIR Karya Bakti dengan total panjang penanganan sekitar 31 kilometer.
Jika usulan tersebut mendapat persetujuan, total panjang saluran dan tanggul yang ditangani di Tanjab Timur tahun ini diproyeksikan mencapai 171,62 KM
“Program ini diharapkan dapat memperbaiki fungsi jaringan tata air, sekaligus mendukung produktivitas lahan perkebunan dan persawahan masyarakat di Tanjab Timur,” pungkas Joko.(BSG)
