Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanjab Timur yang Viral di Medsos Diduga Kuat Masuk Unsur Pidana Korupsi

Tanjab Timur –
Isu perjalanan dinas fiktif DPRD Tanjung Jabung Timur yang ramai menjadi perbincangan di media sosial kini masuk babak serius. Jika terbukti, praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan murni tindak pidana korupsi.

Perjalanan dinas fiktif sangat masuk dalam unsur pidana korupsi dengan tiga alasan kuat yang tidak bisa dibantah.

Pertama, Merugikan Keuangan Negara. Anggaran daerah dicairkan penuh, namun pelaksanaan riilnya tidak ada. Uang rakyat yang seharusnya untuk kepentingan publik, justru diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.

Kedua, Perbuatan Melawan Hukum. Modus yang kerap digunakan adalah pemalsuan dokumen negara, mulai dari tiket pesawat fiktif, kuitansi hotel bodong, hingga laporan kegiatan yang direkayasa seolah-olah perjalanan itu benar-benar dilakukan.

Ketiga, Penyalahgunaan Wewenang. Tindakan ini tidak mungkin dilakukan oleh staf biasa. Ini dilakukan oleh pihak yang berwenang memberikan perintah dan mencairkan anggaran.

Secara hukum, perbuatan ini diatur jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001).

Yang harus dicatat, berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana. Pengembalian uang hanya bisa menjadi faktor meringankan hukuman di persidangan, bukan alasan untuk bebas dari jeratan hukum.

Jika isu yang viral di medsos ini benar adanya, maka Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak boleh diam. Publik Tanjab Timur kini menunggu nyali APH untuk membongkar siapa aktor di balik perjalanan dinas fiktif yang mencoreng nama lembaga DPRD tersebut.