Tanjab Timur –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur tancap gas membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret anggaran negara. Mulai dari dana operasional camat hingga dana pendidikan SMK, semuanya kini masuk radar penyidikan Korps Adhyaksa.
Progres penanganan perkara tindak pidana khusus itu dibeberkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, SH kepada awak media, Selasa (29/09/2026).
Rahmad Abdul. SH mengungkapkan, ada beberapa kasus kakap yang tengah dikebut penanganannya.
Kejari Tanjab Timur saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait pengelolaan dana Camat Muara Sabak Timur Tahun Anggaran 2024. Penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Kemudian Korupsi DAK Fisik SMK Negeri 4, Satu Tersangka. Untuk kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK Negeri 4 Tanjab Timur, Kejari telah menetapkan satu orang tersangka berinisial W. Saat ini proses penyidikan masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dan pengembangan.
Terkait kasus Surat Perintah Dana Nelayan (SPDN), Kejari telah menetapkan tersangka. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil resmi audit BPKP masih ditunggu.
Tak hanya itu, Kejari Tanjab Timur juga telah menggelar persidangan untuk perkara dugaan korupsi di SMA Negeri 6 dengan tersangka berinisial S, serta perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Ujung Jabung.
Untuk SMK Negeri 4, Kejari memastikan akan segera melimpahkan berkas empat orang tersangka ke pengadilan.
“Total yang akan kami sidangkan kemungkinan berjumlah sekitar enam terdakwa untuk tahun 2026, dan kemungkinan akan ada penambahan lagi mengingat Kejari Tanjab Timur akan melakukan pelimpahan kasus Ujung Jabung untuk penetapan ulang terdakwa lainnya,” tegas Rahmad Abdul.
Rahmad menambahkan, proses pelimpahan berkas empat tersangka SMK tersebut tidak akan lama lagi, menyusul tahap dua yang telah dilakukan pada minggu sebelumnya. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi atau Pengadilan Tipikor Jambi.
Dengan rentetan kasus ini, Kejari Tanjab Timur menegaskan komitmennya untuk terus memburu praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung. (BSG)
