Kualitas Udara Memburuk, Dinas Pendidikan Tanjab Timur Izinkan Sekolah Gelar Pembelajaran Daring

Tanjab Timur –
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah menyusul kondisi kualitas udara yang dinilai tidak sehat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pengawas Sekolah, kepala satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP, satuan pendidikan lainnya dalam kewenangan pemerintah kabupaten, serta Korwil BGN Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan pembelajaran daring diambil berdasarkan hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di wilayah tersebut berada dalam kondisi tidak sehat

Kadis Pendidikan Tanjab Timur Syafarudin memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP yang dinilai memiliki kondisi udara sangat tidak sehat akibat kebakaran hutan dan lahan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring.

Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang kondisi udaranya masih berada dalam kategori sedang, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka. Namun, pendidik dan peserta didik diwajibkan tetap menggunakan masker.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa selama pembelajaran daring berlangsung, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan.

Para pendidik juga diminta melaksanakan proses pembelajaran dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia serta menyesuaikannya dengan kondisi peserta didik.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif, terarah dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Mengikuti Perkembangan Kualitas Udara Dinas Pendidikan menegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan pembelajaran tersebut bersifat menyesuaikan perkembangan kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Artinya, pelaksanaan pembelajaran daring maupun tatap muka akan mengikuti kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk tetap menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.(BSG).