Kabut Asap Karhutla, Pembelajaran Sekolah di Tanjab Timur Dialihkan Daring 2 Oktober

Tanjab Timur –
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mengambil langkah untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Melalui Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 08 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Secara Daring/Belajar dari Rumah Selama Masa Kabut Asap Akibat Karhutla, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran secara daring pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari melalui Kepala Dinas Pendidikan Tanjab Timur Syafarudin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara melalui sistembAir Quality Monitoring System Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada pada kategori sangat tidak sehat.

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik menjadi perhatian utama. Karena kondisi kualitas udara akibat kabut asap, untuk sementara proses pembelajaran dilaksanakan secara daring,” ujar Syafarudin, menyampaikan kebijakan Bupati Tanjab Timur.

Pembelajaran daring tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan lainnya yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi satuan pendidikan MI, MTs sederajat dan Pondok Pesantren, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap diminta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan.

Para pendidik juga diminta melaksanakan pembelajaran dari tempat yang aman dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang tersedia serta menyesuaikan kondisi peserta didik.

Pemkab Tanjab Timur juga telah menetapkan mekanisme apabila kualitas udara kembali memburuk. Dalam surat edaran disebutkan, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori tidak sehat, maka satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP di bawah kewenangan pemerintah daerah melaksanakan pembelajaran jarak jauh berdasarkan pemberitahuan dari dinas yang membidangi pendidikan.

“Kondisi pembelajaran akan terus menyesuaikan perkembangan kualitas udara. Jadi, kebijakan ini bukan semata-mata soal kegiatan belajar, tetapi juga bagaimana memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa mengabaikan faktor kesehatan,” kata Syafarudin.

Pemerintah daerah meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif dan terarah serta tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Ketentuan pembelajaran tersebut akan mengikuti perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur,(BSG).