Tanjab Timur –
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menerapkan proses pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah menyusul kondisi kualitas udara yang dinilai tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 920/DISDIK/2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Secara Daring/Belajar dari Rumah Selama Masa Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Sabak pada 6 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan, pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, satuan pendidikan lainnya dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Korwil BGN Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan pembelajaran daring diambil berdasarkan hasil pemantauan sistem Air Quality Monitoring System(AQMS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hasil pemantauan menunjukkan Indeks Pencemaran Udara (ISPU) berada pada kategori tidak sehat.
Kadis pendidikan Tanjung Jabung Timur Syafarudin mengatakan.
Atas kondisi tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP serta satuan pendidikan lainnya yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diminta melaksanakan pembelajaran secara daring.
Pembelajaran jarak jauh tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yakni dari hari Rabu 7 hingga 9 Oktober 2026.
Meski peserta didik belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
Para pendidik juga diminta melaksanakan proses pembelajaran dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia serta menyesuaikannya dengan kondisi masing-masing peserta didik.
Dinas Pendidikan juga memberikan ketentuan apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk.
Dalam surat edaran disebutkan, apabila ISPU berada di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring berdasarkan pemberitahuan dari dinas yang membidangi pendidikan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif dan terarah. Kebijakan belajar dari rumah tidak boleh mengurangi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Ketentuan pembelajaran daring tersebut selanjutnya akan mengikuti perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dengan kondisi kabut asap yang masih menjadi perhatian, kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidikan, sembari memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.(BSG).
