Tanjab Timur –
Rekonstruksi kasus meninggalnya Brigadir EWS personil Polres Tanjung Jabung Timur yang sedianya akan digelar hari ini,.senin (19/10/2026) resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan tersebut dibenarkan oleh Panit Jatanras Polda Jambi Iptu Vrandoko yang didampingi Ipda Taufik di lokasi kejadian perkara(TKP) di lorong Kamboja Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada senin (19/10/2026).
Menurutnya, penundaan rekonstruksi terpaksa dilakukan karena beberapa saksi tidak dapat hadir dalam agenda tersebut.
“Benar, rekonstruksi untuk kasus meninggalnya Brigadir EWS kita tunda sampai waktu yang belum ditentukan. Penyebabnya karena beberapa saksi tidak hadir, saksi sedang mengikuti sidang praperadilan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyebut, kehadiran saksi tersebut sangat vital untuk mencocokkan kesesuaian keterangan dengan adegan yang akan diperagakan di lokasi kejadian. Sehingga, rekonstruksi belum bisa dilaksanakan tanpa kehadiran saksi tersebut.
Pihak Polres Tanjung Jabung Timur memastikan, penjadwalan ulang rekonstruksi akan segera dilakukan setelah proses praperadilan selesai dan seluruh saksi dapat hadir lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal pasti kapan rekonstruksi tersebut akan kembali digelar.(BSG).
