JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak baru yang menggemparkan. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Nama-nama yang terseret dalam kasus ini bukan sosok sembarangan. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep, sebagaimana dikutip DetikNews.
Dalam keterangannya, penyidik menduga adanya tindakan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.
Nama Besar Terseret, Keamanan Presiden Jadi Sorotan
Penetapan tersangka terhadap sejumlah nama tersebut sontak menjadi perhatian nasional. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan komunikasi Presiden serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publik kini menanti bagaimana penyidik mengungkap konstruksi perkara, motif, metode penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dugaan Penyadapan Ilegal, Sejauh Mana Pengusutannya?
Perkara yang ditangani Bareskrim Polri ini disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Namun, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penyidik diharapkan dapat membuka secara transparan bukti-bukti yang mendasari penetapan status tersangka, termasuk kronologi dugaan tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus ini menjadi salah satu perkembangan hukum paling menyita perhatian pada 3 November 2026.
Masyarakat menanti penjelasan lebih lanjut mengenai apakah dugaan penyadapan tersebut dilakukan secara individual atau melibatkan jaringan yang lebih luas.
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus berjalan tegas dan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber: DetikNews, 3 November 2026.
