RJ.COM – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Lintas Timur, tepatnya dekat Polsek Danauteluk, Kelurahan Pasirpanjang, Kecamatan Danauteluk, Kota Jambi pada pukul 16.00 WIB, Selasa, 29 Maret 2022 lalu.
“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di Danau Teluk serta mendoakan kepulihan bagi korban luka luka yang menjalani perwatan,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, dalam siaran persnya di Jambi, Selasa (31/1/2023).
Dia melamjitkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima petugas mobile service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan pihak Laka Lantas Polresta Jambi, kecelakaan bermula truk Hino Fuso BE 8304 YV bertabrakan dengan Truk Hino Dutro armroll sampah BH 8197 HZ yang menyebabkan sepeda motor Honda PCX BH 4163 FX dan sepeda motor Honda Vario BH 2219 IP terdorong dan menimbulkan kecelakaan beruntun, kemudian masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan mobil Toyota Kijang Inova A 1780 XB.
“Jasa Raharja Cabang Jambi setelah berkoordinasi bersama pihak Laka Lantas mendapatkan informasi kecelakaan beruntun di Danauteluk mengakibatkan lima korban. Dua korban meninggal yakni pengendara dan penumpang sepeda motor Honda PCX BH 4163 FX dengan status ayah dan anak, kemudian penumpang sepeda motot Honda PCX BH 4163 FX berstatus istri dan ibu korban mengalami luka berat, korban luka luka dilarikan ke rumah sakit bersama dengan dua korban luka luka lainnya dari sepeda motor Honda Vario BH 2219 IP,” jelas Donny.
Oleh sebab itu, Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, menjaminkan biaya perawatan korban luka luka maximal Rp20 juta, biaya P3K Rp1 juta, dan biaya ambulance Rp500.000, sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan. Sehingga penyelesaian santunan dapatmelalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” lanjut Donny.
Untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan, kata Donny, pihaknya menugaskan petugas mobile service mantor cabang Jambi untuk melakukan kunjungan jemput bola sekaligus melengkapi dokumen penyelesaiaan santunan meninggal dunia ke rumah atau domisili ahli waris korban.
“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum,” tutup Donny. (Den)
Discussion about this post