• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Gubernur Jambi Ingatkan soal Aturan Angkutan Batu Bara, Maksimal 8 Ton

by Redaksi Realita Jambi
16 Februari 2023
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
A A
Gubernur Jambi, Al Haris, saat audiensi dengan Komunitas Sopir Batubara di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/2/2023). (Foto Diskominfo Provinsi Jambi/Harun)

Gubernur Jambi, Al Haris, saat audiensi dengan Komunitas Sopir Batubara di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/2/2023). (Foto Diskominfo Provinsi Jambi/Harun)

PostTweetShareScan

RJ.COM – Gubernur Jambi, Al Haris, mengingatkan kepada seluruh sopir angkutan batu bara untuk mengikuti dan mematuhi aturan aturan yang telah ada, agar tidak menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan. Hal tersebut dikatakan Al Haris saat menerima audiensi Komunitas Sopir Batubara (KSB) di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/2/2023).

Al Haris mengimbau kepada para sopir angkutan batu bara yang ada di Provinsi Jambi untuk menertibkan dan mendisiplinkan diri dalam bekerja, sebagai salah satu upaya dalam menangani permasalahan dan mengurai kemacetan batu bara di Provinsi Jambi. Sesuai aturan, angkutan batu bara merupakan tanggung jawab perusahaan dengan muatan maksimal hanya sebanyak 4,8 ton.

Baca juga

Perkuat Silahturahmi dan Sinergi, Forkopimda Batang Hari Gelar Buka Puasa Bersama Bupati MFA dan Jajaran Perangkat Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Shalat Ghaib Untuk Almarhum Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno

Semarak Ramadhan Batang Hari SuPer Tangguh, MFA: Jadikan Ramadhan Momentum Meningkatkan Nilai-Nilai Moral, Sosial & Spiritual

Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat

“Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kebijakan tersendiri kepada angkutan batu bara dengan memperbolehkan muatan maksimal yang telah disepakati bersama sebesar 8 ton, karena kita melihat kalau muatan maksimal hanya 4,8 ton ini tidak sesuai dengan upah yang diterima sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kebijakan tersebut,” ujar Al Haris.

Al Haris berpesan kepada Ketua Komunitas Sopir Batubara untuk melakukan pendataan dengan jelas terkait jumlah keseluruhan sopir batu bara sehingga Pemerintah Provinsi Jambi mudah dalam melakukan pemantauan.

“Angkutan batu bara sudah begitu banyak, sehingga perlu adanya koordinasi untuk melakukan penertiban itu semua dengan mendata sopir batu bara yang ada di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.

Al Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran Forkompimda Provinsi Jambi terus bersinergi dalam melakukan segala upaya menyelesaikan permasalahan batu bara di Provinsi Jambi.

“Kita baru saja melaksanakan rapat pada tanggal 14 Februari 2023 bersama bapak menteri berserta jajarannya dan memaparkan beberapa permasalahan batu bara yang terjadi di lapangan serta solusi solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Bapak menteri juga pada akhir bulan ini kembali menggelar rapat di Provinsi Jambi untuk berdiskusi dengan para pemilik izin usaha tambang di Provinsi Jambi,” tutur Al Haris.

Al Haris kembali menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang menginginkan terjadinya kemacetan di Provinsi Jambi, bahkan sopir truk batu bara juga tidak menginginkannya, karena tentunya kemacetan yang terjadi menyebabkan kerugian bagi seluruh pihak terutama kerugian waktu. Untuk itu para sopir batu bara harus mendisplinkan diri dengan aturan yang telah ada terkait jam operasional dalam mengangkut batu bara.

Ketua Komunitas Sopir Batubara (KSB), Tursiman, melaporkan bahwa Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Jambi telah mengesahkan pembentukan KSB dengan tujuan mengakomodir sopir batu bara dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan saran ketika ada suatu permasalahan. (Kominfo/Adv)

Previous Post

Azam, Anak SD yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post

Pemdes Lagan Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Artikel lainnya

Advertorial

Perkuat Silahturahmi dan Sinergi, Forkopimda Batang Hari Gelar Buka Puasa Bersama Bupati MFA dan Jajaran Perangkat Daerah

2 Maret 2026
Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Shalat Ghaib Untuk Almarhum Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno

2 Maret 2026
Advertorial

Semarak Ramadhan Batang Hari SuPer Tangguh, MFA: Jadikan Ramadhan Momentum Meningkatkan Nilai-Nilai Moral, Sosial & Spiritual

2 Maret 2026
Advertorial

Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat

2 Maret 2026
Daerah

Jalan Menuju  Kantor Desa Jatimulyo Dan Catur Rahayu Gelap Gulita, Warga Minta Pemkab Segera Pasang Lampu PJU

2 Maret 2026
Daerah

Kades Jatimulyo Minta Jembatan Penghubung Tiga Desa Segera Diperbaiki

1 Maret 2026
Advertorial

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

1 Maret 2026
Daerah

Polres Tanjab Timur Apresiasi Lomba Lari 50 Meter, Ajak Anak Muda Jauhi Balap Liar

28 Februari 2026
Daerah

Bupati Tanjab Timur Tinjau Jembatan Desa Jati Mulyo dan Pembangunan KDKMP di Desa Catur Rahayu

28 Februari 2026
Next Post
Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, di aula Kantor Desa Lagan Tengah, Kamis (16/2/2023). (Foto RJ.COM/Misbah)

Pemdes Lagan Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pj Bupati saat Hadiri Pisah Sambut Kepala Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Muaro Jambi di aula kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Kamis (16/03/2023). (Dok. Kominfo)

Pj Bupati Hadiri Pisah Sambut Kepala Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Foto bersama para peserta kegiatan Jum’at Curhat Polda Jambi, Jumat (17/2/2023). (Foto Humas Polda Jambi)

Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat, Dengarkan Persoalan terkait Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Upacara 17-an Februari 2023 di Makorem 042/Gapu, Jumat (17/2/2023). (Foto Penrem gapu/Hatta)

Korem 042/Gapu Gelar Upacara 17-an Bulan Februari 2023

PT Astra Honda Motor memperkenalkan para pebalap binaan pada gelaran Indonesia International Motor Show 2023, Kamis (16/02). (Foro AHM)

AHM Umumkan 12 Pebalap Mudanya

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting