• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Pajak untuk Stabilitas Ekonomi

by Redaksi Realita Jambi
29 Juni 2023
in Opini
A A
Ilustrasi Pajak (Dok. iStock)

Ilustrasi Pajak (Dok. iStock)

PostTweetShareScan

Oleh: Jurnal Opini

Pajak merupakan sumber pendapatan vital yang berperan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Bukan tanpa sebab, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara.

Baca juga

Raih Predikat WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Batanghari Apresiasi Kinerja OPD

Bupati Batanghari Serahkan SK CPNS ke 96 Orang, Kebutuhan Pegawai Mulai Terpenuhi

Wagub Jambi Dampingi Wakil KSP Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi

Gubernur Al Haris: Pentingnya Penguatan Nasionalisme dan Kedisplinan ASN

Dapat dikatakan bahwa pajak merupakan pungutan wajib bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya.

Untuk itu, peran masyarakat sangat diperlukan serta kesadaran pajak yang tinggi agar bisa menyelenggarakan ketaatan pajak.

Namun pada kenyataannya, tingkat kepatuhan terhadap pajak yang dimiliki masyarakat hingga saat ini masih tergolong rendah dan banyak yang mengabaikan hal tersebut.

Padahal, pembayaran pajak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi. Dengan demikian sangat diperlukan kesadaran perpajakan yang tinggi agar dapat melaksanakan kepatuhan membayar pajak dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 Ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang..

 

Manfaat pajak akan diperuntukkan untuk kebutuhan rakyat itu sendiri dan kebutuhan negara dalam menunjang kemakmuran rakyat. Meskipun begitu, masih ada masyarakat yang belum taat membayar pajak lantaran kurangnya informasi mengenai apa saja manfaat pajak.

 

Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pajak memainkan peran penting untuk menjaga keseimbangan perekonomian suatu negara. Fungsi pajak bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

 

Disisi lain, pajak sendiri sebagai pendapatan bisa dipergunakan sebagai modal untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga, uang yang diperoleh dari sektor pajak akan terus mengalami perputaran. Ini juga bisa salahsatu membantu meningkatkan pendapatan masyarakat yang penting dalam perkembangan ekonomi negara.

 

Dengan pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Ini membuat inflasi dapat dikendalikan dan ekonomi berjalan stabil.

 

Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi semua dibiayai pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

 

Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

 

Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat, yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas. Pembangunan nasional yang dilakukan negara sebagian besar pengeluarannya merupakan kontribusi dari pajak.

 

Stabilitas ekonomi merupakan dasar tercapainya kesejahteraan masyarakat. Lalu, apa yang akan terjadi ketika perekonomian suatu negara sedang tidak stabil? Ketidakstabilan ekonomi dapat menyebabkan kerugian besar, seperti pengangguran, inflasi, dan keruntuhan pasar keuangan.

 

Jika tingkat pengangguran tinggi, maka masyarakat akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selain itu, inflasi yang tinggi dapat menyebabkan harga-harga barang dan jasa menjadi mahal.

 

Akibatnya, konsumsi akan menurun, dan hal ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

 

Begitulah besarnya pengaruh pajak bagi perekonomian suatu negara. Lantas, mengapa masih banyak warga yang enggan membayar pajak?

 

Ada 5 alasan terbesar orang Indonesia enggan bayar pajak. Alasan utamanya adalah faktor kepercayaan, seperti tidak percaya dengan Undang-Undang Perpajakan dan merasa tidak mendapatkan manfaat dari pajak yang sudah dibayarkan ke negara.

 

Selain itu, ada juga golongan pekerja yang beranggapan bahwa tidak perlu melaporkan SPT (Surat Penghasilan Tahunan) karena gajinya telah dipotong pajak dan telah disetorkan oleh perusahaan. Jika ditinjau dari aspek budaya, praktik membayar pajak di Indonesia belum menjadi budaya.

 

Sementara, pemerintah telah berupaya memberikan kemudahan untuk pelaporan SPT, seperti menyediakan situs web pajak.go.id. Perbaikan demi perbaikan juga dilakukan demi meningkatkan fungsionalitas situs web tersebut, bahkan cara pengisian dan pendaftaran sudah tersedia di internet.

 

Sanksi yang dikenakan apabila terlambat melaporkan SPT berdasarkan undang-undang dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni dikenakan denda Rp100.000 (seratus ribu) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Rp1.000.000 (satu juta) bagi Wajib Pajak badan, dan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar.

 

Apabila SPT tetap tidak dilaporkan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh DJP sesuai mekanisme yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.

 

Membayar pajak sebenarnya tidak sulit, apalagi sekarang tidak perlu repot mengantre di kantor pajak maupun bank lagi. Untuk pembayaran pajak pribadi dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja, hanya memerlukan NPWP yang mana telah digabung dengan NIK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Post

Pawai Obor Tradisi Mempererat Persaudaraan dan Kebahagiaan Sambut Hari Raya Idul Adha 1444 H

Next Post

Peringati Idul Adha dan Hari Bhayangkara ke-77, Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Artikel lainnya

Opini

Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045

3 Juni 2025
Opini

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

17 November 2024
Opini

Opini : Kepemimpinan Tanpa Pamrih: Haris-Sani Pelayan Rakyat dan Jalan Pengabdian untuk Jambi

14 November 2024
Opini

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat: Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

13 November 2024
Opini

Moralitas dalam Kepemimpinan: Bahaya Memilih Pemimpin dengan Latar Belakang Narkoba, Kehidupan Malam, dan Seks Bebas

13 November 2024
Opini

Menolak Islamic Center, Menolak Identitas Jambi: Sebuah Pilihan yang Merugikan

11 November 2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)
Opini

Perubahan atau Manipulasi? Isu Perubahan dalam Kampanye Mantan Pecandu Narkoba

11 November 2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)
Opini

RH dan Paradoks Kekuasaan: Melawan atau Bagian dari Penguasa?

4 November 2024
Opini

Humanisme Sebagai Role Model Inovasi Kepemimpinan Daerah Era Disrupsi

4 November 2024
Next Post
Penyerahan dan pendistribusian hewan Kurban ke Seluruh Indonesia di Mabes Polri, Kamis (29/6/2023).(Dok. Div Humas Polri)

Peringati Idul Adha dan Hari Bhayangkara ke-77, Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Pelaksanaan sholat Ied di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis (29/6/23).(Dok. Humas Polda Jambi)

Kapolda bersama PJU Polda Jambi dan Masyarakat Sholat Ied Berjamaah

Prosesi pemotongan hewan kurban di Desa Danau Lamo, Muaro Jambi, Kamis (29/6/2023). (Foto: realitajambi)

Hari Raya Kurban Simbol Pengorbanan dan Ketaatan dalam Islam

Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata, Jumat (30/06/2023). (Dok. Div Humas Polri)

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

Kegiatan ibadah berbagai agama. (Dok. Aisyah Nurul Aini)

Mengintip Pesona Desa Tanon Kabupaten Kediri, Desa yang Menerapkan Toleransi terhadap Keberagaman Agama

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist