• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Perkawinan dan Perbuatan Pidana

by Redaksi Realita Jambi
26 Juli 2023
in Opini
A A
Musri Nauli. (Dok Pribadi)

Musri Nauli. (Dok Pribadi)

PostTweetShareScan

Oleh: Musri Nauli

Beberapa waktu yang lalu, didalam sebuah acara PERADI, ada tema yang menarik dan menjadi Kajian serius.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dampingi Wakil KSP Tinjau Kesiapan Lokasi Sekolah Rakyat di Tanjabtim

Bupati dan Wabup Batang Hari Hadiri Sertijab Ketua Pengadilan Agama Muaro Bulian

Raih Predikat WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Batanghari Apresiasi Kinerja OPD

Bupati Batanghari Serahkan SK CPNS ke 96 Orang, Kebutuhan Pegawai Mulai Terpenuhi

Adanya peristiwa (yang dicontohkan) oleh salah seorang pemateri yang menyatakan perkawinan “anak dibawah umur” dapat diproses hukum (dapat dipidana).

Seketika saya cukup tersentak sekaligus ingin urun rembug untuk memahami lebih utuh.

Untuk mengirisnya maka kita mulai dengan definisi dan kategori “Anak dibawah umur”.

Sebagaimana diketahui, tema umur menimbulkan polemik diberbagai peraturan perundang-undangan.

Didalam Peradilan Anak, disebutkan Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 tahun. Makna ini kemudian diperkuat didalam Putusan MK yang menegaskan “yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun.

Sedangkan apabila menilik kepada “Anak dibawah umur” maka “Anak” kemudian dibaca dan ditempatkan sebagai korban. Sehingga bisa langsung merujuk kepada “UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 junto 35 TAHUN 2014) adalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Apabila merujuk kepada UU Perlindungan Anak, maka orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Lalu bagaimana apabila terhadap Anak dibawah 18 tahun kemudian terjadinya pernikahan. Apakah sang Anak dilindungi atau “orang Tua” dapat disalahkan ?

Berkaitan dengan perkawinan maka haruslah merujuk kepada UU Perkawinan. Menurut Pasal 7 UU Perkawinan, Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Usia ini kemudian diubah dengan UU Perkawinan terbaru (UU No. 16 Tahun 2019) yang tegas menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita Perawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Apabila dihubungkan dengan UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan usia 18 Tahun dengan UU Perkawinan yang menyebutkan 19 Tahun maka kemudian langsung merujuk kepada UU Perkawinan terbaru. Yakni usia 19 Tahun.

Lalu bagaimana apabila perkawinan dibawah 19 tahun atau 18 tahun dapat dikatakan dan merupakan perbuatan pidana ?

Pertanyaan pertama adalah “perkawinan” merupakan tindak pidana (perbuatan pidana) ?

Didalam berbagai Pasal-pasal didalam KUHP, yang berkaitan dengan perkawinan cuma tentang “zinah” (dimana dikategorikan zinah adalah salah satu terikat perkawinan) dan kejahatan terhadap perkawinan (Pasal 277 KUHP – Pasal 280 KUHP).

Kejahatan terhadap perkawinan yang disebutkan sebagai “Kejahatan terhadap asal-usul Perkawinan” mengatur tentang “asal usul Perkawinan (pasal 277 KUHP), Pengakuan terhadap Anak (Pasal 278 KUHP), Hambatan Perkawinan (Biasa juga disebut dengan perkawinan siri/perkawinan dibawah tangan – Pasal 279 KUHP) dan Perkawinan yang dilangsungkan tanpa diberitahu yang berhak (Pasal 280 KUHP).

Pertanyaan yang sama kemudian ditujukan kepada perkawinan yang ternyata tidak melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam KUHP ?

Apakah KUHP atau UU yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diterapkan.

Atau dengan kata lain lalu bagaimana terhadap perkawinan yang tidak memenuhi seluruh pasal-pasal KUHP kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana).

Dengan demikian maka UU Perlindungan Anak tidak dapat diterapkan terhadap perkawinan.

Sekali lagi terhadap perkawinan yang tidak termasuk kedalam kategori didalam KUHP (Pasal 284 dan Pasal 277 KUHP – Pasal 280 KUH) dan UU Perlindungan Anak.

Dengan demikian apabila merujuk kepada Anak dibawah usia 18 tahun atau usia 19 Tahun maka tidak dapat dikategorikan sebagai “perbuatan pidana”.

Lalu bagaimana terhadap perkawinan yang tidak memenuhi seluruh pasal-pasal KUHP kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana).

Kedua. Lalu bagaimana terhadap peristiwa itu kemudian dapat dilihat lebih utuh.

UU Perkawinan Sudah mengaturnya. Terhadap perkawinan dibawah usia 18 tahun 19 tahun maka yang dapat dilakukan adalah “pembatalan perkawinan”. Sehingga terhadap “orang yang mempunyai hak” dapat mengajukan pembatalan perkawinan.

Bukan kemudian diproses hukum dan kemudian ditempatkan sebagai perbuatan pidana.

Dengan demikian “logika jumping” didalam memahami UU Perlindungan Anak dengan Perkawinan dibawah usia 19 tahun adalah kurang tepat.

Sehingga menempatkan “perkawinan” dibawah 18 tahun atau 19 Tahun bukanlah perbuatan pidana.

Penulis adalah Advokat tinggal di Jambi

Previous Post

Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Jambi

Next Post

Pengumuman 10 dan 6 Besar Bawaslu se-Jambi 31 Juli

Artikel lainnya

Opini

Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045

3 Juni 2025
Opini

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

17 November 2024
Opini

Opini : Kepemimpinan Tanpa Pamrih: Haris-Sani Pelayan Rakyat dan Jalan Pengabdian untuk Jambi

14 November 2024
Opini

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat: Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

13 November 2024
Opini

Moralitas dalam Kepemimpinan: Bahaya Memilih Pemimpin dengan Latar Belakang Narkoba, Kehidupan Malam, dan Seks Bebas

13 November 2024
Opini

Menolak Islamic Center, Menolak Identitas Jambi: Sebuah Pilihan yang Merugikan

11 November 2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)
Opini

Perubahan atau Manipulasi? Isu Perubahan dalam Kampanye Mantan Pecandu Narkoba

11 November 2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)
Opini

RH dan Paradoks Kekuasaan: Melawan atau Bagian dari Penguasa?

4 November 2024
Opini

Humanisme Sebagai Role Model Inovasi Kepemimpinan Daerah Era Disrupsi

4 November 2024
Next Post
Ahmad Harun Yahya (Dok. Timsel Bawaslu)

Pengumuman 10 dan 6 Besar Bawaslu se-Jambi 31 Juli

Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi dan rombongan di ruang kerjanya, Rabu, (26/07/23). (Dok. Humas Polda Jambi)

Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi

Kondisi aliran sungai Tanjung Batu di Kelurahan Parit Culum II, Kabupaten Tanjab Timur, Rabu (26/07/2023). (Dok. Realitajambi.com/Misbah)

Timbulkan Bau Menyengat, Limbah Pabrik Sawit Diduga Cemari Sungai Tanjung Batu

Trotoar band saat manggung di Rock rise vol 1 di Javas Circle, (26/7/2023). (dok. Trotoar Band)

Trotoar Band Akan Tampil di Mini Stage Konser Ungu

Rakor dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III Se-Provinsi Jambi Tahun 2023, yang di Shang Ratu Jambi, Kamis (27/07/2023). (Dok. realitajambi.com)

Pemprov Jambi Dukung Kebijakan Nasional Terkait Urusan Kesra

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist