• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Timbulkan Bau Menyengat, Limbah Pabrik Sawit Diduga Cemari Sungai Tanjung Batu

by Redaksi Realita Jambi
26 Juli 2023
in Daerah, Peristiwa
A A
Kondisi aliran sungai Tanjung Batu di Kelurahan Parit Culum II, Kabupaten Tanjab Timur, Rabu (26/07/2023). (Dok. Realitajambi.com/Misbah)

Kondisi aliran sungai Tanjung Batu di Kelurahan Parit Culum II, Kabupaten Tanjab Timur, Rabu (26/07/2023). (Dok. Realitajambi.com/Misbah)

PostTweetShareScan

RJ.COM – Dugaan pencemaran sungai Tanjung Batu oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Surya Gemilang Agro Mandiri (SGAM) telah menyulut keprihatinan warga di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pencemaran yang terjadi akhir-akhir ini dan telah menimbulkan efek berbahaya bagi lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian dan kehidupan ikan di sungai.

Baca juga

Program MBG di Jambi, Al Haris: Anak Harus Bergizi Agar Sehat dan Cerdas

Wamen PAN-RB Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher Jambi

Zulva Fadhil Tegaskan Pendidikan Pra Sekolah Wajib bagi Anak

Pemkab Batanghari Sosialisasikan Program Wajib Belajar 13 Tahun

Selama beberapa hari terakhir, warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai Tanjung Batu telah mengalami bau tak sedap dan menyaksikan banyak ikan mati.

Aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air untuk mencuci pakaian dan mandi, kini mengalami dampak negatif semenjak beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit milik PT Surya Gemilang Agro Mandiri (SGAM).

Syapri, Ketua LP KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengecam keras kelalaian PT. Surya Gulimang Agro Mandiri (SGAM) dalam mengelola pembuangan limbah yang mengakibatkan tercemarnya aliran sungai Tanjung Batu di Kelurahan Parit Culum II.

“Sangat disayangkan kehadiran Perusahaan Kelapa Sawit (PPKS) seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, namun kenyataannya membawa malapetaka bagi lingkungan dan masyarakat setempat,” tuturnya. Rabu (26/07/2023).

Syapri berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian guna meninjau kondisi sungai Tanjung Batu.

“Jika terbukti bahwa bau tak sedap dan kematian ikan disebabkan oleh pembuangan limbah pabrik sawit PT SGAM, maka kami meminta DLH Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengambil tindakan tegas,” ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH yang menyatakan bahwa, Penentuan terjadinya Pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Dan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan.

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (Msb)

Previous Post

Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi

Next Post

Trotoar Band Akan Tampil di Mini Stage Konser Ungu

Artikel lainnya

Advertorial

Program MBG di Jambi, Al Haris: Anak Harus Bergizi Agar Sehat dan Cerdas

18 September 2025
Advertorial

Wamen PAN-RB Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher Jambi

18 September 2025
Daerah

Zulva Fadhil Tegaskan Pendidikan Pra Sekolah Wajib bagi Anak

18 September 2025
Advertorial

Pemkab Batanghari Sosialisasikan Program Wajib Belajar 13 Tahun

18 September 2025
Advertorial

Sekda Sudirman Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah Majukan Ekonomi Daerah

18 September 2025
Advertorial

Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi, Wamen PAN-RB Tekankan Birokrasi Adaptif dan Responsif

18 September 2025
Daerah

Kodim 0419/Tanjab Melaksanakan Bakti Teritorial Prima Di Pasar Tradisional Blok D Dalam Rangka HUT TNI Ke-80

18 September 2025
Advertorial

TP-PKK Jambi Sosialisasikan Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an

17 September 2025
Daerah

Diduga Supir Ngantuk Truk Tangki Terguling Masuk Kanal

17 September 2025
Next Post
Trotoar band saat manggung di Rock rise vol 1 di Javas Circle, (26/7/2023). (dok. Trotoar Band)

Trotoar Band Akan Tampil di Mini Stage Konser Ungu

Rakor dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III Se-Provinsi Jambi Tahun 2023, yang di Shang Ratu Jambi, Kamis (27/07/2023). (Dok. realitajambi.com)

Pemprov Jambi Dukung Kebijakan Nasional Terkait Urusan Kesra

Kapolda Jambi saat membuka Rakernis Fungsi Binmas Polda Jambi T.A 2023 di Mapolda Jambi,Kamis, (27/07/2023). (Dok.Humas Polda Jambi)

Kapolda Membuka Rakernis Fungsi Binmas Polda Jambi TA 2023

Kebakaran di belakang Pasar Angso Duo, tepatnya di Pulau Pandan, Kota Jambi, Kamis (27/7/2023). (Dok. RJ.COM)

Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga di Pulau Pandan

Kasad pada Acara Tradisi Penerimaan Paja Abit Akmil 2023 di Mabesad Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Dok. Dispenad)

Ini Penegasan Kasad Pada Acara Tradisi Penerimaan Paja Abit Akmil 2023

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist