RJ.COM – Kembali terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Timur II, depan Warung Kopi Melly, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan nomor BH-4393-ZI dan truck dengan nomor BA-9218-QO telah menelan korban jiwa pengendara sepeda motor.
Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan bahwa hak santunan bagi ahli waris pengendara sepeda motor tersebut akan diterima pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laka lantas Polres Kota Jambi dan pemantauan melalui media sosial, kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian pengendara sepeda motor.
Tim mobile service dari Cabang Jambi Jasa Raharja segera merespons kejadian ini dengan melakukan survei di rumah ahli waris. Korban, bernama Muhammad Risky, berasal dari Desa Kumpeh Ulu, Kecamatan Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno juga turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan di Payo Selincah antara sepeda motor dengan truck.
“Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Kota Jambi dan memonitor pemberitaan dari media sosial, kami langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban, kendaran atau truck yang terlibat tersebut membayarakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan demikian, jika terjadi kecelakaan, truck tersebut dapat memberikan pertanggungjawaban kepada pihak ketiga kendaraan lawan yang terlibat kecelakaan,” ungkap Donny, Rabu (30/08/2023).
Dalam menjalankan amanahnya, Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal sebesar Rp 50 juta sesuai dengan PMK No 16 Tahun 2017.
Donny menegaskan bahwa, santunan tersebut diterima oleh ibu korban, Linda Malini, melalui mekanisme transfer rekening atau metode Cashless.
“Perlu ditekankan bahwa sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini telah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, serta melalui kerja sama dengan pihak perbankan. Hal ini memungkinkan penyelesaian santunan dapat dilakukan melalui transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dengan waktu yang cepat,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja, sebagai bagian dari grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan akurat sebagai bentuk nyata negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.(Dn)
Discussion about this post