Aksara24.id – PT Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan jaminan santunan kepada keluarga seorang pejalan kaki yang tertabrak sepeda motor di Jalan Jambi – Sungai Gelam, RT. 01, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Survei untuk menentukan keabsahan ahli waris telah dilakukan oleh tim dari Jasa Raharja Jambi, dan hak santunan atas nama Novian Mardoni telah diserahkan pada hari Rabu, (13/09/2023) kemarin
Donny Koesprayitno, selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Pasal 10 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban kecelakaan untuk menerima pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Mobile Service Pelayanan Jasa Raharja Cabang Jambi, Andi Ardiansyah Putra, segera melakukan survei ke rumah ahli waris. Selanjutnya, dilakukan pengecekan persyaratan pengajuan santunan dan memberikan penjelasan mengenai besaran hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku,” tuturnya saat dikonifrmasi, Kamis (14/09).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan yang diserahkan berasal dari Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat setiap tahun saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta, yang telah diserahkan kepada ibu kandung korban.
Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
“Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, terus mengoptimalkan komitmennya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada setiap korban kecelakaan,” ungkapnya.
Donny Koesprayitno juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran premi SWDKLLJ Jasa Raharja akan digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas.(Msb)
Discussion about this post