Muarasabak-Realitajambi.com
2024/03/18
Vonis hukuman mati telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur terhadap terdakwa AS dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (18/03/2024).
Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban ibu rumah tangga berinisial D warga Kecamatan Mendahara, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa AS dikenakan pasal berlapis dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur F. A. Huzni saat dikonfirmasi media menjelaskan, terdakwa AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan merampas perhiasan milik korban dan menjualnya kemudian tersangka kabur melarikan diri ke Pulau Batam.
Ketua Majelis Hakim Adji Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AS tersebut dengan pidana mati,” ucapnya
Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur F. A. Huzni mengatakan. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut agar terdakwa AS dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Majelis Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan dinyatakan bersalah atas tindakannya.
Maka Majelis Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan terdakwa AS, Pertama, pembunuhan dilakukan terlalu sadis. Majelis hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan terdakwa AS.
Menurut KUHP yang berlaku di Indonesia terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati masih bisa menempuh upaya Hukum Biasa yang terdiri dari. “Banding”.
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana.
Terpidana dapat mengajukan Banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri. Proses Banding akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 67 KUHP.
“Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kecuali terhadap Putusan Bebas, Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.” ucapnya.
” Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi”jelas F.A.Huzni.(BSG).
Discussion about this post