• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menunggu Langkah Selanjutnya Setelah Terdakwa AS Divonis Hukuman Mati

by REDAKSI RJ
18 Maret 2024
in Hukrim
A A
PostTweetShareScan

Baca juga

Gubernur Al Haris Panen Perdana Melon Premium di Tanjab Timur

Gubernur Al Haris Tinjau Jalan Sabak–Nipah Panjang, Proyek Multiyears Siap Dimulai

Pengeboran Sumur Bor Titik 1 Masih Terus Berlanjut

Pembangunan RTLH Bu Alui Kian Sempurna: Dinding Luar dan Atap Rampung, Dinding Dalam Segera Dikerjakan

Muarasabak-Realitajambi.com
2024/03/18
Vonis hukuman mati telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur terhadap terdakwa AS dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (18/03/2024).

Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban ibu rumah tangga berinisial D  warga Kecamatan Mendahara, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa AS dikenakan pasal berlapis dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Kasi Pidum  Kejari Tanjab Timur F. A. Huzni saat dikonfirmasi media menjelaskan, terdakwa AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan merampas perhiasan  milik korban dan menjualnya kemudian tersangka kabur melarikan diri ke Pulau Batam.

Ketua Majelis Hakim Adji Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AS tersebut dengan pidana mati,” ucapnya

Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur F. A. Huzni mengatakan. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut agar terdakwa AS dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Majelis Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan dinyatakan bersalah  atas tindakannya.

Maka Majelis Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan terdakwa AS, Pertama, pembunuhan dilakukan terlalu sadis. Majelis hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan terdakwa AS.

Menurut KUHP yang berlaku di Indonesia terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati masih bisa menempuh upaya Hukum Biasa yang terdiri dari. “Banding”.

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana.

Terpidana dapat mengajukan Banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri. Proses Banding akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 67 KUHP.

“Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kecuali terhadap Putusan Bebas, Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.” ucapnya.

” Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi”jelas F.A.Huzni.(BSG).

Previous Post

Antisipasi Potensi Konflik Pemilu, Komisi I Stuba ke Sumsel

Next Post

Al Haris Serahkan Tali Asih, Penghargaan dan Santunan Bagi PNS Purnabakti

Artikel lainnya

Daerah

Direskrimum Polda Jambi Tangkap Bandar dan Sub Agen Togel, Omzet Capai Ratusan Juta Per Hari

18 Oktober 2024
Daerah

Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Lemari Kos, Ini Motifnya

5 Oktober 2024
Hukrim

Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Dua Tersangka Dari Tanjab Timur

31 Juli 2024
Hukrim

Polres Tanjab Timur Mengelar Pres Rilis Oprasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Siginjai Tahun 2024

4 Juli 2024
Hukrim

Polsek Nipah Panjang Bekuk Tersangka AEP Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

28 Juni 2024
Hukrim

Merekam dan Menyebarkan Vidio Porno Pelaku Berinisial T di Amankan Satreskrim Polres Tanjab Timur

26 Juni 2024
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH saat memberikan keterangan terkait penemuan mayat Dibawah Jembatan Kuranji, Minggu (23/6) (Dok. Humas Polda Sumbar)
Daerah

Perkembangan Kasus Penemuan Mayat Dibawah Jembatan Kuranji, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

23 Juni 2024
Hukrim

Satpol Airud Polres Tanjab Timur Amankan Kapal Motor Bawa Kayu Tanpa Dokumen Lengkap

14 Juni 2024
Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Bungo Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Telang Rabu (22/5/2024). (Dok. Humas Polda Jambi)
Daerah

Tim Gabungan Polda Jambi Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Telang

22 Mei 2024
Next Post
Gubernur Al Haris saat menyampaikan sambutan (Foto: Novriansah - Kominfo)

Al Haris Serahkan Tali Asih, Penghargaan dan Santunan Bagi PNS Purnabakti

Ditlantas Polda Jambi Catat Angka Kecelakaan Menurun 50 Persen Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2024

Konferensi pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024). (Dok. Humas Polda Jambi)

Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dirreskrimsus Polda Jambi: Ketiganya Memiliki Peran Masing-Masing

Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, , Selasa (19/03/2024). (Dok. Humas)

DPRD Provinsi Jambi Study Banding ke Provinsi Kalsel Bahas Mengenai Prioritas Pembangunan Daerah

Al Haris pada acara peyerahan Piagam dan Bantuan Pensiunan ASN Guru di Aula Kantor Bupati Merangin, Selasa (19/03/2024) (Foto: Novriansah - Kominfo)

Apresiasi ASN Yang Pensiun, Gubernur Al Haris: Negara Hadir Dalam Perlindungan Sosial

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Identitas Lakalantas Tol Cipali KM 178, Ternyata Musisi Asal Muaro Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Vonis AS Dengan Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist