Muarasabak-Realitajambi.com
2024/04/08
JU DPO yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya di ringkus tim Opsnal Polres Tanjab Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekani Daulay mengatakan.
Begitu menerima informasi dari anggota polres yang bertugas di Pos Pengamanan operasi Ketupat 2024 di Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai.
Pada saat itu JU yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terlihat melintasi Pos Pengamanan tersebut, langsung personil polres melaporkan Tersangka JU yang selama ini menjadi DPO Polres Tanjab Timur.
Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 Sekira pukul 11.30 wib team Opsnal satreskrim Polres Tanjab Timur menerima informasi bahwa DPO berinisial JU sedang dalam perjalanan di Geragai dengan tujuan kota Jambi, menurut informasi Tersangka DPO sempat melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru.
Tersangka JU sempat mengetahui kalau dirinya di ikuti,
setelah terjadi kejar-kejaran team opsnal Satreskrim polres Tanjab Timur langsung melakukan
penangkapan tersangka berinisial JU kasus pencurian dengan Pemberatan, dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.
Akhirnya JU di gelandang ke Mako Polres Tanjab Timur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah cukup bukti dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut informasi yang media peroleh tersangka JU selain DPO juga seorang Residivis kasus Curanmor, bahkan dari pengakuannya JU masih banyak perkara kasus penggelapan dan penipuan yang JU lakukan.
Saat ini tim opsnal polres Tanjab Timur sedang melakukan pengembangan terkait Kasus Ranmor tersebut.(BSG).
Discussion about this post