• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Opini Musri Nauli : Kritik dan Berisik

by Redaksi Realita Jambi
19 Mei 2024
in Opini
A A
Musri Nauli (dok.facebook musri nauli)

Musri Nauli (dok.facebook musri nauli)

PostTweetShareScan

Oleh : Musri Nauli

Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Sedangkan arti kata berisik adalah ribut adalah ramai, ingar bingar suaranya. Dengan demikian maka ada perbedaan esensial antara kritik dan berisik.

Baca juga

SPPG Pasir Putih Resmi Beroperasi, Sekda Jambi Dorong Pemenuhan Gizi Anak dan Ibu Hamil

Bupati Batang Hari Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

HARGANAS 2025: Pemkab Kerinci Tegaskan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Gubernur Al Haris: Keluarga Fondasi Pembentukan Pendidikan Anak Berkualitas

Di dalam alam demokrasi, menyampaikan kritik dijamin konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebagai kebebasan berpendapat (freedoom of speech) maka terhadap para pengkritik tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhi hukum.

Namun ketika hanya sekedar menghujat kemudian disandingkan dengan kata-kata sama sekali tidak memberikan kupasan atau tanggapan terhadap tema yang ditawarkan bahkan malah memberikan penilaian terhadap pribadi bukan Kebijakan ataupun perbuatannya maka dapat dikategorikan sebagai “menghina”. Yang kemudian sering juga disebutkan sebagai “fitnah”.

Didalam dimensi yang lain juga disebutkan sebagai kategori sebagai berisik. Asal bunyi (asbun). Sebuah ranah dan berbeda jauh antara kritik dengan berisik.

Didalam praktek peradilan, irisan ini tegas dinyatakan didalam berbagai putusan pengadilan. Antara kritik dapat dilepaskan dari tanggungjawab hukum. Sedangkan “menghina” memfitnah bahkan merendahkan pribadi seseorang malah dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Dan pelaku dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

Sehingga terhadap ucapan, perkataan ataupun pandangan yang sama sekali tidak mencerminkan kritik terhadap tema-tema tertentu namun hanya menjurus kepada pribadi personalia seseorang tidak dapat dijamin sebagai hak kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebuah hak yang dilindungi didalam konstitusi.

Lalu bagaimana memudahkan kritik tanpa harus “terjebak” didalam pusaran kasus pidana terutama dijerat dengan kata-kata menghina.

Pertama. Sampaikan kritik dengan memperbandingkan antara kinerja yang telah dilakukan dan memperbandingkan dengan tema yang lain. Dengan melihat perbandingan antara satu tema dengan tema lain maka kritikan akan Mudah ditangkap sebagai pembelajaran yang baik. Ditengah alam demokrasi sekarang ini tentu saja harus diletakkan didalam konteksnya.

Kedua. Hindarkan kata-kata yang tidak pantas ditengah masyarakat. Misalnya kata “Bodoh”, pandir, tolol didalam dialek sehari-hari hanya dapat disebutkan sebagai kata-kata “gurauan” yang hanya dimengerti dikalangan tertentu.

Namun ketika disampaikan didalam forum Terbuka dan kemudian dapat ditangkap publik secara berbeda maka maknanya kemudian dapat ditandai sebagai “penghinaan” terhadap pribadi. Dan itu Sudah termasuk kedalam ranah yang berbeda.

Selain hukum pidana yang akan bekerja untuk membuktikan dimuka persidangan, berbagai literatur bahkan mekanisme yang lain juga bekerja.

Didalam kaidah agama, kritik kepada Pemimpin harus disampaikan dengan baik. Entah disampaikan didalam forum-forum tertentu da disampaikan dengan kata-kata yang baik.

Tuntutan agama juga mengisahkan bagaimana Nabi Musa tetap mengedepankan adab didalam menyampaikan kepada Raja Fir’aun sekalipun.

Saya teringat dengan ujaran yang bijaksana. Menyampaikan sesuatu dengan cara-cara yang tidak baik selain akan mempermalukan seseorang juga bertendensi untuk mempermalukan maka tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan. Tapi bertujuan untuk memalukan. Dan tuntutan agama telah mengaturnya dengan baik.

Selain itu hukum adat Melayu Jambi sudah menggariskan. Menghina seseorang dapat dikategorikan sebagai “Menyingsikan lengan. Menghentak bumi”. Termasuk kedalam rumpun Induk Delapan Anak Dua belas.

Kategori ini cukup berat. Apabila hanya ditujukan orang biasa yang dikenakan sanksi “ayam sekok. Beras segantang”, namun apabila ditujukan kepada orang yang lebih tua maka dapat dikateogikan sebagai “kambing sekok, beras 20 gantang”. Apabila ditujukan orang yang terpandang ditengah masyarakat, sanksinya cukup berat “Kerbo sekok. Beras seratus gantang”.

Seloko lain juga menyebutkan “keras tidak tertarik. Lembut dak tesidu. Cacah dalam tekurung. Buanglah ke arus yang mendengung. Buanglah ke bungkul nan piawai. Digantung dak betali. Berbantal bane. Bebapak kepada rimau. Beinduk kepada Kuaow. Menyerahkan buntang kepada Langau. Ada juga yang menyebutkan Seloko ”Bebapak pado harimau, Berinduk pada gajah. Berkambing pada kijang. Berayam pada kuawo”.  Ada yang menyebutkan “Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo”, atau “tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang” atau  “beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil”.

Ada juga yang menyebutkan “digantung tinggi, dibuang jauh”, “tinggi tidak dikadah. Rendah Tidak dikutung”, ”Bebapak pado harimau, Berinduk pada gajah atau Berkambing pada kijang. Berayam pada kuawo”.

Kategori ini dikatakan berat sebagaimana seloko “ingkar kepada negeri. Serah kepado Rajo” atau beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil” atau “Gajah yang begading. Rimau yang bebelang dan ombak yang bederuh”.

Dengan demikian berbagai panduan yang mengatur perilaku ditengah masyarakat bertujuan agar dapat menciptakan agar masyarakat menjadi tertib.

Penulis ialah pengacara tinggal di Jambi dan Direktur Media Haris Sani

Previous Post

Mess Jambi di Masa Gubernur Jambi Al Haris (2-habis) : Rasa Hotel Bintang 3

Next Post

Lurah Teluk Dawan Secara Resmi Membuka Turnamen Bola Voli Arisan RT Putaran Kedua

Artikel lainnya

Ali Monas (Dok. Pribadi)
Opini

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

21 Juli 2025
Opini

Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045

3 Juni 2025
Opini

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

17 November 2024
Opini

Opini : Kepemimpinan Tanpa Pamrih: Haris-Sani Pelayan Rakyat dan Jalan Pengabdian untuk Jambi

14 November 2024
Opini

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat: Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

13 November 2024
Opini

Moralitas dalam Kepemimpinan: Bahaya Memilih Pemimpin dengan Latar Belakang Narkoba, Kehidupan Malam, dan Seks Bebas

13 November 2024
Opini

Menolak Islamic Center, Menolak Identitas Jambi: Sebuah Pilihan yang Merugikan

11 November 2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)
Opini

Perubahan atau Manipulasi? Isu Perubahan dalam Kampanye Mantan Pecandu Narkoba

11 November 2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)
Opini

RH dan Paradoks Kekuasaan: Melawan atau Bagian dari Penguasa?

4 November 2024
Next Post

Lurah Teluk Dawan Secara Resmi Membuka Turnamen Bola Voli Arisan RT Putaran Kedua

Sekretariat DPRD Tanjabtim Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Sungai Penuh

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

Kantor Gubernur Jambi (Dok. Riki)

Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka, Cek Syarat dan Linknya Disini

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Dok. Humas OJK Jambi)

OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Guru

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist