• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Kejari Tanjab Timur Melaksanakan Restorative Justice Pada Perkara Kekerasan  Terhadap Anak

by REDAKSI RJ
28 Mei 2024
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Muarasabak-realitajambi.com
2024/05/28
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada perkara tindak kekerasan pada anak. Kegiatan Restorative Justice (RJ) dilaksanakan langsung oleh Kasi Pidum F.A.Huzni dan Jaksa Penuntut Umum, di Ruang video conference Kejari Tanjab Timur pada hari Selasa(28/05/2024).

Adapun perkara tersebut menyangkut Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan tersangka  Said Abd Roni

Baca juga

Kadis Perhubungan Tanjab Timur Ingatkan Pengguna Jalan Patuh Aturan Tonase Demi Ketahanan Infrastruktur

Angin Kencang di Sertai Hujan Deras Terjang Kecamatan Dendang Tiga Rumah Warga Rusak Parah

Dishub Tanjab Timur Bersama Dishub Provinsi Jambi Melakukan Razia Gabungan Menuju Zero ODOL 2027

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Pidum F.A.Huzni mengatakan, bahwa pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP). Dimana pimpinan menyetujui bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice.

Dengan Restorative Justice ini, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Tanjab Timur terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani.

Saat menjelaskan Kronologis kejadian Kasi Pidum F.A Huzni menjelaskan. Berawal pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB di JI. Delta Kelurahan Nipah Panjang II. Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur Mhd Fahri Ramdhan bin Andi Baso (korban), sedang menebang dan mengambil 5 (lima) batang bambu kuning milik tersangka Said Abd Roni alias Rani bin Said Hamzah

Kemudian korban yang bernama Mhd Fahri Ramdhan mengambil 5 batang bambu kuning untuk kegiatan pramuka tanpa izin si pemilik. Kemudian dalam perjalanan pulang Mhd Fahri Ramdhan, bertemu dengan pemilik Bambu Said Abd Robi alias Rani, langsung Tersangka mengatakan, “siapo yang nyuruh kau ambek bambu disano “,
lalu dijawab oleh Anak tersebut “katonyo boleh ngambek
bambu disitu”.

Merasa kesal sebab bambu kuning miliknya sudah sering kali ditebang tanpa seizinnya. Langsung tersangka menampar Anak, merasa tidak senang anaknya di tampar, orang tua anak tersebut melaporkan kasus ke Polres Tanjab Timur.

Setelah menerima berkas perkara dari Polres Tanjab Timur, kejari melakukan Restorative Justice, kepada korban dan tersangka.

Sementara itu tersangka Said Abd Robi alias Rani mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.

“Terimakasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Tanjab Timur yang telah melakukan Restorative justice untuk saya”ucapnya.

Usai menerima Restorative justice tersangka Said Abd Robi alias Rani melakukan sujud syukur karena, ia telah bebas dari tuntutan hukum karena perbuatannya.(BSG).

Previous Post

Gubernur Al Haris Usulkan Desain Pembangunan Flyover Simpang Mayang Menuju Angso Duo ke Kementerian PUPR

Next Post

Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Rerhadap Dua Ranperda

Artikel lainnya

Daerah

Kadis Perhubungan Tanjab Timur Ingatkan Pengguna Jalan Patuh Aturan Tonase Demi Ketahanan Infrastruktur

12 November 2025
Daerah

Angin Kencang di Sertai Hujan Deras Terjang Kecamatan Dendang Tiga Rumah Warga Rusak Parah

12 November 2025
Daerah

Dishub Tanjab Timur Bersama Dishub Provinsi Jambi Melakukan Razia Gabungan Menuju Zero ODOL 2027

12 November 2025
Advertorial

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

11 November 2025
Daerah

DPD Partai NasDem Tanjab Timur Rayakan HUT ke-14 dengan Bhakti Sosial dan Santuni Anak Yatim

11 November 2025
Advertorial

Pemkab Batang Hari Gelar Liga Sepak Bola Antar Pelajar

10 November 2025
Daerah

TP PKK Tanjab Timur dan BWS Sumatera VI Jambi Gelar Aksi Tanam Pohon dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Air

10 November 2025
Advertorial

Refleksi Hari Pahlawan: Gubernur Al Haris Tekankan Pendidikan dan Persatuan Bangsa

10 November 2025
Daerah

Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2025
Next Post

Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Rerhadap Dua Ranperda

Ketua Ikatan Lemhanas Yakin Dilla Hich Sukses Membangun Tanjabtim

TK Kemala Bhayangkari 38 Cabang Tanjab Timur Mengelar Wisuda Siswa-siswi Tahun Ajaran 2023-2024 Angkatan 18

Galaunya PAN Tanjabtim, Hajjah Dilla Hich Angkat Bicara

Pj Bupati Asraf Hadiri Manasik dan Pelepasan CJH Kabupaten Kerinci

Pj Bupati Asraf Hadiri Manasik dan Pelepasan CJH Kabupaten Kerinci

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting