• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Kejari Tanjab Timur Melaksanakan Restorative Justice Pada Perkara Kekerasan  Terhadap Anak

by REDAKSI RJ
28 Mei 2024
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Muarasabak-realitajambi.com
2024/05/28
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada perkara tindak kekerasan pada anak. Kegiatan Restorative Justice (RJ) dilaksanakan langsung oleh Kasi Pidum F.A.Huzni dan Jaksa Penuntut Umum, di Ruang video conference Kejari Tanjab Timur pada hari Selasa(28/05/2024).

Adapun perkara tersebut menyangkut Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan tersangka  Said Abd Roni

Baca juga

Kapolres Tanjab Timur Resmikan Sumur Bor di Ponpes Tahfiz Qur’an Hafizun Alim

Pemkab Kerinci Dorong Pelestarian Budaya Lewat Gunung Tujuh Tradisional Festival

Milad ke-6, Gubernur Dorong Universitas Muhammadiyah Jambi Terus Berinovasi

Bupati Monadi Pimpin Tanam Padi Serentak di Danau Kerinci, Dorong Swasembada Pangan Daerah

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Pidum F.A.Huzni mengatakan, bahwa pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP). Dimana pimpinan menyetujui bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice.

Dengan Restorative Justice ini, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Tanjab Timur terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani.

Saat menjelaskan Kronologis kejadian Kasi Pidum F.A Huzni menjelaskan. Berawal pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB di JI. Delta Kelurahan Nipah Panjang II. Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur Mhd Fahri Ramdhan bin Andi Baso (korban), sedang menebang dan mengambil 5 (lima) batang bambu kuning milik tersangka Said Abd Roni alias Rani bin Said Hamzah

Kemudian korban yang bernama Mhd Fahri Ramdhan mengambil 5 batang bambu kuning untuk kegiatan pramuka tanpa izin si pemilik. Kemudian dalam perjalanan pulang Mhd Fahri Ramdhan, bertemu dengan pemilik Bambu Said Abd Robi alias Rani, langsung Tersangka mengatakan, “siapo yang nyuruh kau ambek bambu disano “,
lalu dijawab oleh Anak tersebut “katonyo boleh ngambek
bambu disitu”.

Merasa kesal sebab bambu kuning miliknya sudah sering kali ditebang tanpa seizinnya. Langsung tersangka menampar Anak, merasa tidak senang anaknya di tampar, orang tua anak tersebut melaporkan kasus ke Polres Tanjab Timur.

Setelah menerima berkas perkara dari Polres Tanjab Timur, kejari melakukan Restorative Justice, kepada korban dan tersangka.

Sementara itu tersangka Said Abd Robi alias Rani mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.

“Terimakasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Tanjab Timur yang telah melakukan Restorative justice untuk saya”ucapnya.

Usai menerima Restorative justice tersangka Said Abd Robi alias Rani melakukan sujud syukur karena, ia telah bebas dari tuntutan hukum karena perbuatannya.(BSG).

Previous Post

Gubernur Al Haris Usulkan Desain Pembangunan Flyover Simpang Mayang Menuju Angso Duo ke Kementerian PUPR

Next Post

Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Rerhadap Dua Ranperda

Artikel lainnya

Daerah

Kapolres Tanjab Timur Resmikan Sumur Bor di Ponpes Tahfiz Qur’an Hafizun Alim

26 Juni 2025
Advertorial

Pemkab Kerinci Dorong Pelestarian Budaya Lewat Gunung Tujuh Tradisional Festival

25 Juni 2025
Advertorial

Milad ke-6, Gubernur Dorong Universitas Muhammadiyah Jambi Terus Berinovasi

25 Juni 2025
Advertorial

Bupati Monadi Pimpin Tanam Padi Serentak di Danau Kerinci, Dorong Swasembada Pangan Daerah

24 Juni 2025
Advertorial

Bupati Kerinci Sambut Tim Kompolnas, Dukung Polres Kerinci di Ajang Kompolnas Award 2025

24 Juni 2025
Advertorial

Ekonomi Melambat, Bupati Batang Hari Paparkan Strategi di Musrenbang RPJMD

24 Juni 2025
Advertorial

Hadapi Musim Kemarau, Gubernur Jambi dan Danrem Konsultasi ke BNPB Pusat

23 Juni 2025
Advertorial

Rakor Pelayanan Publik Digelar, Pemkab Kerinci Komitmen Wujudkan Layanan Prima

23 Juni 2025
Advertorial

Bupati Monadi Hadiri Rakornas Lingkungan Hidup, Dorong Solusi TPA Open Dumping

23 Juni 2025
Next Post

Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Rerhadap Dua Ranperda

Ketua Ikatan Lemhanas Yakin Dilla Hich Sukses Membangun Tanjabtim

TK Kemala Bhayangkari 38 Cabang Tanjab Timur Mengelar Wisuda Siswa-siswi Tahun Ajaran 2023-2024 Angkatan 18

Galaunya PAN Tanjabtim, Hajjah Dilla Hich Angkat Bicara

Pj Bupati Asraf Hadiri Manasik dan Pelepasan CJH Kabupaten Kerinci

Pj Bupati Asraf Hadiri Manasik dan Pelepasan CJH Kabupaten Kerinci

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist