• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu

by Redaksi Realita Jambi
7 Juni 2024
in Daerah
A A
Pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli (Dok. Jambiseru)

Pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli (Dok. Jambiseru)

PostTweetShareScan

JT.COM – Perkara gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mentah. Pemprov Jambi digugat oleh Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (Yamabu) di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.

Gugatan perkara yang diajukan Yamabu tersebut untuk tergugat PT BDU dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi serta Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Baca juga

Kadis Perhubungan Tanjab Timur Ingatkan Pengguna Jalan Patuh Aturan Tonase Demi Ketahanan Infrastruktur

Angin Kencang di Sertai Hujan Deras Terjang Kecamatan Dendang Tiga Rumah Warga Rusak Parah

Dishub Tanjab Timur Bersama Dishub Provinsi Jambi Melakukan Razia Gabungan Menuju Zero ODOL 2027

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

Pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli mengatakan, putusan tidak dapat menerima perkara yang diajukan oleh penggugat.

Kata dia, di dalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara Nomor 5 Tahun 2024, Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan sangat rancu.

“Di dalam gugatannya disebutkan, penggugat mewakili kepentingan masyarakat Kubu Lalan yang tergabung di dalam Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (YAMABU). Bentuk gugatannya menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action),” kata Musri Nauli.

Musri Nauli menyebut, menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002, gugatan yang diajukan oleh kelompok harus bersandarkan kepada banyaknya orang yang dirugikan. Bahkan, nilai kerugian dan tuntutan kerugian. Mekanisme ini sudah jamak dilakukan di Pengadilan.

“Namun ketika bentuk gugatan menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action), yang menjadi penggugat adalah Pengurus Yayasan maka menimbulkan persoalan di hukum acara perdata. Mekanisme mengajukan gugatan yang dilakukan dengan bentuk hukum Yayasan maka harus menggunakan hukum acara perdata. Dan kerugian anggota kelompok masyarakat tentu saja berbeda dengan kerugian milik yayasan,” sebutnya.

Musri Nauli mengatakan, sehingga bentuk badan hukum Yayasan namun hanya menceritakan kerugian anggota kelompok bukan kerugian yang dirasakan oleh yayasan menyebabkan gugatannya kemudian tidak dapat diterima.

“Sebagaimana diketahui, mekanisme gugatan kelompok adalah bentuk terobosan untuk memudahkan pelayanan hukum yang dirugikan adalah kelompok masyarakat yang cukup banyak yang tidak memungkinkan seluruhnya harus tampil dimuka persidangan. Sehingga cukup diwakili kelompok kecil yang tampil dimuka persidangan,” imbuhnya.

Terpisah, Ali Zaini sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, terima kasih kepada Hakim yang jeli untuk memeriksa perkara.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di Pengadilan.

“Namun Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum. Dan percaya proses hukum tetap berpihak Keadilan,” tutupnya.(Red)

Sumber : jambiseru.com

Previous Post

DPP PAN Instruksikan Kader di Jambi Wajib Menangkan Haris-Sani: Tak Sejalan, Sanksi Tegas Menanti

Next Post

Jumat Curhat Kapolres AKBP Heri Supriawan Bersama PJU Sambangi Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur

Artikel lainnya

Daerah

Kadis Perhubungan Tanjab Timur Ingatkan Pengguna Jalan Patuh Aturan Tonase Demi Ketahanan Infrastruktur

12 November 2025
Daerah

Angin Kencang di Sertai Hujan Deras Terjang Kecamatan Dendang Tiga Rumah Warga Rusak Parah

12 November 2025
Daerah

Dishub Tanjab Timur Bersama Dishub Provinsi Jambi Melakukan Razia Gabungan Menuju Zero ODOL 2027

12 November 2025
Advertorial

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

11 November 2025
Daerah

DPD Partai NasDem Tanjab Timur Rayakan HUT ke-14 dengan Bhakti Sosial dan Santuni Anak Yatim

11 November 2025
Advertorial

Pemkab Batang Hari Gelar Liga Sepak Bola Antar Pelajar

10 November 2025
Daerah

TP PKK Tanjab Timur dan BWS Sumatera VI Jambi Gelar Aksi Tanam Pohon dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Air

10 November 2025
Advertorial

Refleksi Hari Pahlawan: Gubernur Al Haris Tekankan Pendidikan dan Persatuan Bangsa

10 November 2025
Daerah

Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2025
Next Post

Jumat Curhat Kapolres AKBP Heri Supriawan Bersama PJU Sambangi Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur

Dumisake Gubernur Al Haris, Rp 14,2 M untuk Beasiswa Digelontorkan

Pj Bupati Kerinci Sambut Kunjungan Kerja Sekretaris Utama BKKBN RI

Danrem 042 Gapu Didampingi Pj Bupati Kerinci Menutup TMMD KE 120 di Kabupaten Kerinci

Siap Kembali Mengabdi Kepada Masyarakat, Kompol(Purn) Suwanto masuk Bursa Cawabup Pilkada Tanjab Timur

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting