Muarasabak-realitajambi.com
2024/07/17
Ketua Bawaslu Tanjab Timur Tarmuzi bersama Panwaslu kecamatan Geragai, dampingi Komisioner Bawaslu provinsi Jambi Bidang Kordinasi Devisi Penanganan dan Pelanggaran dan Datin Ari Juniarman, untuk melakukan pengecekan pada prosedur pencocokan penelitian (COKLIT) data pemilih yang dikerjakan oleh petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) pada hari selasa(16/07/2024).
Komisioner Bawaslu provinsi Jambi Ari Juniarman mengatakan. Dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu terus melakukan pengawasan dari awal alur pelaksanaan pemutakhiran data pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas Pantarlih dari rumah kerumah.
Ketua Bawaslu Provinsi jambi Wein Arifin saat di kantor Bawaslu Tanjab Timur menambahkan. Berdasarkan fokus pengawasan tersebut Bawaslu mencatat adanya pelanggaran terhadap ketaatan prosedur oleh Pantarlih saat melaksanakan coklit, di kabupaten/kota se provinsi jambi, seperti ada masyarakat yang di lakukan coklit, akan terapi rumahnya tidak di beri stiker, bahkan ada stiker yang di foto copy untuk ditempelkan di rumah masyarakat.
Berdasarkan pada hasil pengawasan yang telah dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan tingkatannya meminta ketaatan prosedur pelaksanaan coklit.
Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi agar mentaati Standar Operasional Prosedur pelaksanaan coklit.
Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan supervisi dan monitoring kepada jajarannya terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas.(BSG).
Discussion about this post