• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Dua Kurir Narkoba Bawa 3 Kg Sabu Asal Provinsi Aceh Di Vonis Seumur Hidup Oleh Pengadilan Negeri Tanjab Timur

by REDAKSI RJ
17 Juli 2024
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Muarasabak-realitajambi.com
2024/07/17
Dua terdakwa M. Nasir dan Hamdani, pada hari selasa 16 juli 2024 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

Kedua terdakwa tersebut divonis penjara selama seumur hidup, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Baca juga

Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

Andry Setiawan Terpilih Aklamasi Pimpin Backstagers Jambi 2025–2029

Bupati Kerinci Hadiri Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kerinci Tahun 2025

Kedua terdakwa secara sah membawa 3 kg Narkotika Jenis Sabu dari Provinsi Aceh. Kedua Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dijatuhi Pidana dengan pidana penjara selama Seumur Hidup dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan

Kasi Pidum  Kejari Tanjab Timur F.A. Huzni membenarkan kalau kedua terdakwa kurir yang membawa 3 Kg barang haram jenis sabu telah di vonis seumur hidup. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

Kasi Pidum F.A.Huzni saat di konfirmasi media menjelaskan, hingga saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Tanjab Timur masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut.

F.A.Huzni menghormati amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur tersebut.
“Kami menghormati putusan hakim” Jelasnya kepada media.(BSG).

 

Previous Post

Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Gubernur dan Seluruh Pejabat Pemprov Jambi Lakukan Test Urine

Next Post

Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XXIV Tahun 2024

Artikel lainnya

Daerah

Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

9 Mei 2025
Advertorial

Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

9 Mei 2025
Daerah

Andry Setiawan Terpilih Aklamasi Pimpin Backstagers Jambi 2025–2029

9 Mei 2025
Advertorial

Bupati Kerinci Hadiri Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kerinci Tahun 2025

9 Mei 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

8 Mei 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

8 Mei 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Harap Revisi UU Sisdiknas Berpihak pada Guru

8 Mei 2025
Advertorial

Diskominfo Jambi Blokir Puluhan Situs Judi Online, Pemprov Perkuat Patroli Siber

8 Mei 2025
Daerah

Air Bersih Mulai Mengalir, Warga Desa Bram Itam Kanan Rasakan Manfaat Sumur Bor TMMD ke-124

8 Mei 2025
Next Post

Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XXIV Tahun 2024

Gubernur Al Haris Raih Pengharagaan Top GPR Figure Award 2024

Gubernur Harap Jemaah Haji Jadi Suri Teladan Positif Dilingkungan

Memeriahkan HBA Ke 64 Dan IAD ke 24 Kejari Tanjab Timur Melaksanakan Bakti sosial Tahun 2024

Wagub Sani Sambut Kepulangan 447 Jemaah Haji Jambi Kloter 24

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Identitas Lakalantas Tol Cipali KM 178, Ternyata Musisi Asal Muaro Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Vonis AS Dengan Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist