• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Polres Tanjab Timur Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla

by REDAKSI RJ
26 Juli 2024
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Muarasabak-realitajambi.com
26/07/2024
Kembali Polres Tanjab Timur melakukan Press Release oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Tanjab Timur terkait penanganan perkara Tindak Pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tanjab Timur. Kamis 25 Juli 2024.

Tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan oleh pelaku Sdr. Amrhi yang telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur, “Untuk kebakaran lahan ini sendiri terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan seluas 14 Ha di Parit 8 Desa Sungai Sayang Kec. Sadu Kabupaten Tanjab Timur. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga

Program MBG di Jambi, Al Haris: Anak Harus Bergizi Agar Sehat dan Cerdas

Wamen PAN-RB Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher Jambi

Zulva Fadhil Tegaskan Pendidikan Pra Sekolah Wajib bagi Anak

Pemkab Batanghari Sosialisasikan Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH menyampaikan bahwa kembali merilis salah satu tindak pidana yang menjadi isu nasional, yaitu kebakaran hutan dan lahan. Kejadian bermula pada saat pelaku melakukan pembersihan lahan miliknya dengan ke 3 (tiga) orang lainnya An. Aldo, Aldi dan Yunus, mereka sempat membuang putung rokok di lokasi lahan yang sedang dibersihkan, tanpa mereka pastikan putung rokok yang dibuang masih dalam keadaan hidup atau mati, sekira pukul 13.00 Wib Sdr. Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat dan makan, kemudian Sdr. Amrhi dkk langsung pergi ke sumber api dan berupaya memadamkan api dengan menggunakan pelepah pisang, namun api tidak dapat dikuasai dan menjalar ke tempat lainnya.

“Kapolsek Sadu bersama BPN, Manggala Agni, dan TNI mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku tsb di atas.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur, selanjutnya untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan satu orang pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,  dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).” Tegas Kapolres Tanjab Timur.(**)

 

Previous Post

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil yang Memuaskan

Next Post

Maraknya Anjing Liar Di Kota Kabupaten Tanjab Timur

Artikel lainnya

Advertorial

Program MBG di Jambi, Al Haris: Anak Harus Bergizi Agar Sehat dan Cerdas

18 September 2025
Advertorial

Wamen PAN-RB Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher Jambi

18 September 2025
Daerah

Zulva Fadhil Tegaskan Pendidikan Pra Sekolah Wajib bagi Anak

18 September 2025
Advertorial

Pemkab Batanghari Sosialisasikan Program Wajib Belajar 13 Tahun

18 September 2025
Advertorial

Sekda Sudirman Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah Majukan Ekonomi Daerah

18 September 2025
Advertorial

Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi, Wamen PAN-RB Tekankan Birokrasi Adaptif dan Responsif

18 September 2025
Daerah

Kodim 0419/Tanjab Melaksanakan Bakti Teritorial Prima Di Pasar Tradisional Blok D Dalam Rangka HUT TNI Ke-80

18 September 2025
Advertorial

TP-PKK Jambi Sosialisasikan Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an

17 September 2025
Daerah

Diduga Supir Ngantuk Truk Tangki Terguling Masuk Kanal

17 September 2025
Next Post

Maraknya Anjing Liar Di Kota Kabupaten Tanjab Timur

Sarolangun Jadi Titik Awal Pelantikan Tim Pemenangan Haris-Sani untuk Pilgub 2024

Dihadiri Cabup dan Cawabup, Al Haris Lantik Ribuan Tim Pemenangan Haris-Sani Kabupaten Merangin

Wagub Sani : Liga Pamong Upaya Bangun Kebersamaan dan Persaudaraan

Wahai Pengurus Masjid, Awas Penipu Catut Nama Romi Hariyanto Berkeliaran

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist