• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Kejari Tanjab Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Tindakan Pidana Korupsi Dana Desa Pangkal Duri

by REDAKSI RJ
23 Desember 2024
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Tanjabtimur –
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Penghujung tahun 2024, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II, terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa Pangkalan Duri tahun 2022 dan dana silva yang digunakan tahun 2023.

kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua di laksanakan di Kantor kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, pada hari senin 23 Desember 2024.

Baca juga

Bentuk Kepedulian, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sosial untuk Anak Difabel

Batik Jambi: Mampukah Menjadi Kompetitor Estetik Dunia di Era Digital?

Turun Langsung di Bungo, Gubernur Al Haris Gencar Tekan Angka Stunting

Perkuat Pembangunan Wilayah Barat Jambi, Al Haris Dorong Bungo Jadi PKN

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyerah tersangka berinisial AW  dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, selama 20 hari kedepan.

Setelah dilakukan penahanan dari tanggal 23 Desember 2024 hingga 11 Januari 2025, kemudian  tersangka AW akan diserahkan  ke pengadilan negeri Khusus Tipikor Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto, melalui Kasi Intel Rahmat.SH mengatakan. Tersangka berinisial AW  terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Pangkal Duri tahun 2022, dana silva tahun 2023, saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka berinisial AW didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka AW di jerat Primair  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI  Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru di kasus tersebut.(BSG)

 

 

Previous Post

Pinto Jayanegara: Sinergi Pemkab dan DPRD Kunci Kemajuan Merangin

Next Post

Penganugerahan Jambi Investment Award 2024, Al Haris: Permudah Investor Masuk ke Jambi

Artikel lainnya

Daerah

Bentuk Kepedulian, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sosial untuk Anak Difabel

19 Oktober 2025
Advertorial

Turun Langsung di Bungo, Gubernur Al Haris Gencar Tekan Angka Stunting

19 Oktober 2025
Gubernur Jambi Al Haris bersama Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris disambut tarian adat saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo dalam rangka HUT ke-60 Kabupaten Bungo di Muara Bungo, Minggu (19/10/2025). (Dok. Erict - Diskominfo)
Advertorial

Perkuat Pembangunan Wilayah Barat Jambi, Al Haris Dorong Bungo Jadi PKN

19 Oktober 2025
Advertorial

Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa Mandiri

19 Oktober 2025
Daerah

Piala Bupati Batang Hari U-35: Dinas PDK Sabet Gelar Juara

19 Oktober 2025
Daerah

Demi Prestasi, Atlet Menembak Tanjab Timur Korbankan Waktu dan Materi

18 Oktober 2025
Advertorial

Pemkab Batang Hari Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

18 Oktober 2025
Advertorial

Pemkab Batang Hari Dukung Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat

18 Oktober 2025
Advertorial

Al Haris Dukung Pembangunan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih: Dorong Ekonomi Rakyat

17 Oktober 2025
Next Post

Penganugerahan Jambi Investment Award 2024, Al Haris: Permudah Investor Masuk ke Jambi

Polres Tanjab Timur Bersama Baznas Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja

Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Pariwisata yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pandaan Malang

Hari Raya Natal 2024 Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak Menyerahkan Remisi Bagi Narapidana

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting