• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Kasus Stadion Mini Kerinci: Kuasa Hukum Tegaskan Don Fitri Jaya Tak Terlibat

by Redaksi Realita Jambi
31 Mei 2025
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

RJ.COM – Tim kuasa hukum Don Fitri Jaya, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, menyampaikan pernyataan resmi terkait jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Saat ini, persidangan memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pihak-pihak terkait dalam pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. Mereka antara lain pelaksana (kontraktor), konsultan pengawas, tim teknis PPK, serta anggota Pokja.

Baca juga

Jumat Berkah TP PKK Jambi, Sarapan Sehat Pagi Hari Bikin Warga Bahagia

Perkuat Swasembada Pangan, Pemkab Batang Hari Salurkan Alsintan

Sekda Sudirman: PPM Berperan Strategis Jaga Nilai Perjuangan Veteran

Komisi I DPRD Jambi: Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Menurut keterangan para saksi di persidangan, tidak satu pun yang menyebut keterlibatan Don Fitri Jaya dalam kekurangan volume pekerjaan timbunan dan penanaman rumput. Tanggung jawab atas kekurangan tersebut, menurut para saksi, berada di tangan kontraktor, pengawas, serta PPK dan tim teknis yang telah lebih dulu diproses hukum dan divonis.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Tri Putra Jaya, SH, menjelaskan bahwa dalam putusan perkara para pihak sebelumnya, nama Don Fitri Jaya tidak disebut sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Meski namanya muncul dalam dakwaan JPU, dalam putusan pengadilan sebelumnya tidak ada satu pun yang menyatakan klien kami turut serta. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa Don Fitri Jaya tidak terlibat,” ujarnya.

Tri menambahkan, dalam sidang, majelis hakim juga menyoroti proses pencairan dana yang dilakukan oleh Don Fitri Jaya. Dari keterangan saksi, terungkap bahwa pencairan dilakukan sesuai prosedur, melalui laporan pelaksana, verifikasi tim teknis, serta pengawasan dari konsultan.

Tim hukum juga menilai dakwaan JPU terkesan membangun narasi bahwa proyek tersebut mengalami kerugian total atau “total loss”. Padahal, fakta di persidangan menunjukkan hanya terdapat kekurangan pada dua item pekerjaan—timbunan dan rumput. Bahkan stadion tersebut saat ini telah digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan olahraga seperti panahan, menembak, dan sepak bola.

Pembangunan stadion ini, lanjutnya, merupakan proyek bertahap. Adapun pekerjaan yang dipermasalahkan adalah bagian dari tahap awal pembangunan secara menyeluruh.

“Dalam putusan Mahkamah Agung atas perkara yang melibatkan kontraktor dan pengawas, telah dijelaskan bahwa kerugian negara sudah dikembalikan. Bahkan ada temuan kelebihan bayar, yang justru menunjukkan tidak ada kerugian riil negara,” kata Tri.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara, bukan semata-mata hukuman pidana.

“Pemidanaan yang tidak memperhatikan efisiensi dan pengembalian kerugian justru bisa merugikan negara lebih besar,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh opini JPU.

“Berdasarkan fakta hukum, kami meyakini klien kami layak dibebaskan. Kami menyerahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan majelis hakim,” tutupnya. (Mds)

 

 

 

Previous Post

Duka Keluarga Baim: Bocah SD di Kerinci Diduga Jadi Korban Malpraktik, Ibu Hentikan Pekerjaan Demi Rawat Anak dan Orang Tua

Next Post

Lapas Narkotika Kls II B Muara Sabak Deklarasi Zero Halinar

Artikel lainnya

Advertorial

Jumat Berkah TP PKK Jambi, Sarapan Sehat Pagi Hari Bikin Warga Bahagia

23 Januari 2026
Advertorial

Perkuat Swasembada Pangan, Pemkab Batang Hari Salurkan Alsintan

22 Januari 2026
Advertorial

Sekda Sudirman: PPM Berperan Strategis Jaga Nilai Perjuangan Veteran

22 Januari 2026
Advertorial

Komisi I DPRD Jambi: Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

22 Januari 2026
Advertorial

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

22 Januari 2026
Daerah

Ketersediaan Pangan di Tanjab Timur Dipastikan Aman Jelang Ramadhan Hingga Lebaran

22 Januari 2026
Daerah

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan di Muara Sabak Ilir, Satu Warga Alami Luka Bakar

22 Januari 2026
Daerah

Wujudkan Program Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Pemkab Tanjab Timur Gelar Puskesmas Keliling di Pasar Tradisional

22 Januari 2026
Kadis Kominfo  Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menyampaikan materi tentang bahaya judi online dalam kegiatan sosialisasi Bulan K3 Nasional 2026 yang digelar PT Pertamina Hulu Rokan Jambi Field di GSG Kenali Asam, Kota Jambi, Rabu (21/1/2026). (Dok. Stepanus)
Advertorial

Kadis Kominfo Paparkan Dampak Fatal Judi Online bagi Keluarga dan Pelajar

21 Januari 2026
Next Post

Lapas Narkotika Kls II B Muara Sabak Deklarasi Zero Halinar

Tim Satgas TMMD Kerjakan Perbaikan Tangga Madrasah Nurul Iman Setelah Terima Laporan dari Guru

Festival Indomaret 2025 Jambi Pecah!, Arda Muncul Diam-Diam, Panitia Sukses Prank Tantri

Dinas Parbudpora Tanjab Timur Melepas Kontingen Paralympic Peparperov Jambi Ke XI Tahun 2025

Gubernur Al Haris: Pancasila Pilar Utama Bangsa Indonesia

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting