Tanjabtimur-
Di bulan November 2024, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial FS. FS Terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pasal 378 KUPH dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Modus yang digunakan para pelaku, dengan cara kredit sepeda motor merek Honda CRF., hingga saat ini pihak kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur, masih terus melakukan pengejaran rekan FS lainya.
Dari hasil persidangan tersebut. Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menetapkan No 4/Pid.B/2025 Tjt, pada tanggal 5 maret, menetapkan FS bersalah dan di jatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Pihak FIFGROUP melalui Brach Manager FIFGROUP Tanjung Jabung Barat Puji Widodo mengatakan, tindakan yang dilakukan FS tidak dibenarkan dan melawan hukum. Puji Widodo minta kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan foto KTP, terutama untuk pengajuan kredit motor. Hal ini karena ada modus kejahatan kredit fiktif yang memanfaatkan data KTP orang lain.
“Pelaku bisa saja meminjam KTP, lalu mengajukan kredit motor atas nama orang tersebut tanpa sepengetahuan pemilik KTP, yang dapat merugikan pemilik KTP” ucapnya.
Branch Manager FIFGROUP Cabang Tanjung Jabung Barat Puji Widodo menghimbau kepada masyarakat, jangan tergiur dengan imbalan uang atau janji-janji manis dari oknum yang meminta KTP Anda, terutama jika tidak jelas tujuan penggunaannya. Pelaku bisa saja menjanjikan uang imbalan, namun setelah itu KTP Anda digunakan untuk tindakan kriminal.
Hindari pemalsuan data untuk mengajukan kredit. Sehingga, ke depan masyarakat tidak lagi menjadi korban oleh oknum-oknum seperti kejadian tersebut,
Sekali lagi Puji Widodo mengingatkan masyarakat bahwa tindakan menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia adalah suatu tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban kredit mereka, serta tidak melakukan tindakan-tindakan menggadai, menjual, atau memindahtangankan objek yang dijamin fidusia mengingat hal tersebut merupakan suatu tindak pidana”jelasnya kepada media (BSG).
Discussion about this post