RJ.COM – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menghadiri rapat orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (11/04/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Junaidi menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025–2029.
“Salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Penetapan RPJMD dilakukan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah atau tanggal 20 Agustus 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya keterpaduan antara penyusunan RPJMD dan Renstra OPD agar perencanaan pembangunan dapat berjalan selaras dan efisien. Seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk segera menyusun dokumen Renstra sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Saya berharap setiap OPD menyusun Renstra yang adaptif dan inovatif, sehingga dapat menguraikan visi ‘Berbakti untuk terwujudnya Muaro Jambi Berkeadilan, Berakhlak dan Maju’ dengan lima misi Panca Cita dan 12 program prioritas daerah,” kata Wabup.
Rapat orientasi ini menjadi langkah awal dalam menyusun dokumen perencanaan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi.
“Saya mengajak semua pihak berdiskusi dan memberikan saran konstruktif dalam proses penyusunan RPJMD dan Renstra agar target-target pembangunan daerah lima tahun ke depan dapat tercapai secara efektif,” tegasnya. (Adv)
Discussion about this post