Tanjabtimur-
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur menggelar press release ungkap kasus Narkotika jenis sabu di Mako Polres Tanjab Timur pada hari Rabu (23/07/2025)
Press release tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Charles Mautara Sitourus di dampingi Kasi Humas AKP Edi Tasrif serta personil Sat Narkoba Polres Tanjab Timur
Kasat Narkoba AKP Charles Mautara Sitorusdalam rilisnya mengatakan. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur mengamankan tersangka berinisial RY warga desa sungai Beras Kecamatan Mendahara Ilir yang di duga membawa barang haram jenis sabu, sebanyak dua buah Plastik Klip berukuran sedang yang didalamnya di duga
berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,62 gram.
Dari hasil penggeledahan
Selain barang haram jenis sabu, ditemukan juga uang tunai senilai Rp.295.000,00. dengan pecahan 100 ribu sebanyak
1 lembar, 50 ribu sebanyak 3 lembar, 5 ribu sebanyak 9 lembar, serta dua buah plastik klip kosong ukuran kecil dan dua buah korek api yang telah di modifikasi,
satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik berwarna hijau, serta mengamankan satu unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BH 3696 JG.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114
ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana – Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Untuk mempertanggung jawabannya saat tersangka RY beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjab Timur.(BSG).
Discussion about this post