Tanjantimur-
Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap 8 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 6 laporan Polisi (LP) dalam operasi antik Siginjai tahun 2025,
Saat ditemui Media Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan dalam OPS Antik tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan narkotika yang keseluruhannya laki laki dengan total Barang Bukti sabu seberat 35.04 gram.
“Kita berhasil mengamankan 8 pelaku selama OPS Antik dari 6 Laporan Polisi (LP). 3 Non TO dan 3 TO dengan BB seberat 35.04 gram,” ucapnya kepada media.
AKBP Maulia Kuswicaksono menambahkan, untuk kegiatan OPS Antik tahun 2025 ini ada sedikit peningkatan dari pengungkapan di tahun 2024. Untuk tahun 2024 dalam OPS Antik Satnarkoba Polres Tanjab Timur hanya mengungkap 8 tersangka 1 Wanita dan 7 laki laki dari 5 Laporan Polisi (LP) dengan rincian 2(dua ) LP Target Oprasi dan 3 (tiga) LP Non Target Oprasi dengan Barang Bukti 9.92 gram.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.
“Operasi ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika,”tuturnya.
Terhadap para pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara serta denda maksimal 10 miliar rupiah.(BSG).
Discussion about this post