Tanjabtimur –
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya dalam penguatan integritas dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang terjadi pada periode 2024–2025.
Tiga tersangka tersebut yakni HAS, selaku operator SPDN. DS, Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Tanjab Timur serta S pengelola SPDN Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan yang mengakibatkan distribusi solar bersubsidi tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar Kamis (10/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., menekankan bahwa HAKORDIA bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum nasional untuk memperkuat komitmen dalam membangun budaya antikorupsi di seluruh sektor.
“Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperteguh budaya integritas. Pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kajari.
Ia menegaskan bahwa penyimpangan pada penyaluran BBM bersubsidi merupakan pelanggaran yang sangat sensitif karena berdampak langsung terhadap kelompok masyarakat yang berhak, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan kebutuhan energinya pada program subsidi pemerintah.
Kejari Tanjab Timur menambahkan bahwa setiap langkah penegakan hukum dalam kasus korupsi harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemulihan kerugian negara, serta penegakan kepastian hukum yang memberi rasa keadilan. Penyidik Pidsus juga memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut, dan akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti tambahan.
Langkah ini menjadi salah satu capaian Kejari Tanjung Jabung Timur dalam momentum HAKORDIA 2025 sebagai komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Penetapan tersangka ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan secara konsisten di Kabupaten Tanjab Timur.
Kejari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kerja bersama. Dengan adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan praktik-praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat dapat ditekan secara signifikan.(BSG).

















Discussion about this post