Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Prasarana SMKN 4 Tanjab Timur, Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan

Tanjabtimur–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor pendidikan. Dalam konferensi pers resmi (10/12/2025), Kejari Tanjab Timur mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang prasarana SMKN 4 Tanjab Timur pada Tahun Anggaran 2022.

Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu JH selaku fasilitator, ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AS yang menjabat Kepala Sekolah SMKN 4 Tanjab Timur pada periode tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur  Beny Siswanto dalam press rilis menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta rangkaian temuan yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan ruang prasarana tersebut.

“Ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam memastikan setiap penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kajari dalam keterangannya.

Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Rahmad Abdul juga menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap potensi keterlibatan pihak lain serta perhitungan resmi kerugian negara bekerja sama dengan instansi terkait.

Rahmad Abdul menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi prioritas, mengingat pembangunan fasilitas pendidikan adalah sektor strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya peserta didik.

Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan disampaikan kembali oleh Kejari Tanjab Timur setelah penyidikan memasuki tahap berikutnya,(BSG).