Tanjab Timur –
Warga Perumahan Adelwis RT 17 RW 04, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dihebohkan dengan penemuan tanaman yang diduga pohon ganja dihalaman belakang salah satu rumah warga, pada hari selasa (13/01) 2026).
Penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Timur langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dari lokasi, polisi mengamankan tanaman yang diduga ganja beserta seorang penghuni rumah.
Saat ini, penunggu rumah tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur terkait jumlah tanaman yang diamankan maupun status hukum dari terduga pelaku.(BSG).
















Discussion about this post