• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Emosi Dilarang Bekerja, Jumadi Bunuh Lambak di Kebun Kelapa Muara Sabak Timur

by REDAKSI RJ
20 Januari 2026
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Tanjab Timur–
Misteri kematian seorang petani lansia bernama Lambak (75) akhirnya terungkap. Kepolisian menetapkan Jumadi bin Umereng sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kebun kelapa Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.bBerdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8/2/1/2026/SPKT/Polres, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Nur Parit 01 Desa Siau Dalam.

Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui keterangan resmi menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka Jumadi sedang menyemprot rumput di kebun milik bibinya sejak pagi hari. Sekira pukul 15.00 WIB, korban Lambak datang menghampiri tersangka sambil membawa senjata tajam jenis golok yang terikat di pinggang.

Baca juga

Perkuat Swasembada Pangan, Pemkab Batang Hari Salurkan Alsintan

Sekda Sudirman: PPM Berperan Strategis Jaga Nilai Perjuangan Veteran

Komisi I DPRD Jambi: Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Korban kemudian melarang tersangka bekerja di kebun tersebut dengan alasan adanya persoalan utang piutang antara korban dan bibi tersangka senilai Rp200 juta. Sempat adu mulut pun tidak terhindarkan.

Merasa emosi dan tidak terima, tersangka mengambil pelepah kelapa yang berada di dekatnya lalu memukul kepala korban di bagian kiri dekat telinga. Saat korban berusaha mencabut golok, tersangka kembali melakukan aksi brutal dengan menusuk leher korban menggunakan tombak kelapa berbahan besi hingga tembus ke bagian belakang kepala.

Korban langsung terjatuh dalam posisi tengkurap. Melihat korban masih bergerak, tersangka kembali memukul bagian belakang kepala korban, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa tombak kelapa miliknya.
Akibat perbuatan tersebut, korban Lambak meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 (satu) potong pelepah kelapa
1 (satu) buah tombak kelapa terbuat dari besi
Atas perbuatannya, tersangka Jumadi dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Motif tersangka diketahui karena emosi, tidak terima dilarang bekerja oleh korban, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(BSG).

Previous Post

Ditemukannya Lambak Meninggal Di Perkebunan Kelapa Menjadi Tanda Tanya Pihak Keluarga, Anak Korban Berencana Buat Laporan

Next Post

Kapolres Tanjab Timur Apresiasi Kurang dari 24 Jam, Tersangka Jumadi Kasus Pembunuhan Lambak Diringkus

Artikel lainnya

Advertorial

Perkuat Swasembada Pangan, Pemkab Batang Hari Salurkan Alsintan

22 Januari 2026
Advertorial

Sekda Sudirman: PPM Berperan Strategis Jaga Nilai Perjuangan Veteran

22 Januari 2026
Advertorial

Komisi I DPRD Jambi: Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

22 Januari 2026
Advertorial

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

22 Januari 2026
Daerah

Ketersediaan Pangan di Tanjab Timur Dipastikan Aman Jelang Ramadhan Hingga Lebaran

22 Januari 2026
Daerah

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan di Muara Sabak Ilir, Satu Warga Alami Luka Bakar

22 Januari 2026
Daerah

Wujudkan Program Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Pemkab Tanjab Timur Gelar Puskesmas Keliling di Pasar Tradisional

22 Januari 2026
Kadis Kominfo  Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menyampaikan materi tentang bahaya judi online dalam kegiatan sosialisasi Bulan K3 Nasional 2026 yang digelar PT Pertamina Hulu Rokan Jambi Field di GSG Kenali Asam, Kota Jambi, Rabu (21/1/2026). (Dok. Stepanus)
Advertorial

Kadis Kominfo Paparkan Dampak Fatal Judi Online bagi Keluarga dan Pelajar

21 Januari 2026
Advertorial

Gubernur Al Haris: Penganugerahan Gelar Adat Bentuk Penghargaan dan Doa

21 Januari 2026
Next Post

Kapolres Tanjab Timur Apresiasi Kurang dari 24 Jam, Tersangka Jumadi Kasus Pembunuhan Lambak Diringkus

Gubernur Al Haris menyampaikan sambutan saat peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul Rajo Jambi Datuk Paduko Berhalo di Masjid Raya Tsamaratul Insan, Islamic Center Jambi, Selasa (20/1/2026). (Dok Erit - Kominfo)

Isra Mi’raj dan Haul Datuk Paduko Berhalo, Al Haris Ajak Warga Jambi Jaga Sejarah Islam

Pemkab Batang Hari Gandeng BTN Perkuat Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke KPID DKI Jakarta, Selasa (21/1/2026), (Dok. Humas)

Komisi I DPRD Jambi ke KPID DKI: Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Yuleng Anak Korban Ucapkan Terima Kasih kepada Polres Tanjab Timur dan Polsek Muara Sabak Timur

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting