• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Dugaan Penyebaran Konten Asusila Polres Tanjab Timur Aman Tersangka

by REDAKSI RJ
30 Januari 2026
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Tanjabtimur-
Polres Tanjung Jabung Timur tengah menangani dugaan tindak pidana penyebarluasan konten bermuatan asusila yang melibatkan media sosial Instagram. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/1/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR, tertanggal 27 Januari 2026.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra yang didampingi Kasat reskrim dan Kanit Tipiter PolresTanjqb Timur menjelaskan
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.

Baca juga

Berakhirnya Ramadhan 1447 H, Usai Pula Gebyar Semarak Ramadhan Batang Hari SuPer Tangguh

Ribuan Warga Ikuti Salat Ied Bersama Gubernur Al Haris di Islamic Center Jambi

Malam Idulfitri, Gubernur Jambi Tinjau Pelayanan RS dan Serahkan Tali Asih

Rumah Warga di Desa Sungai Beras Ludes Dilalap Si Jago Merah

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah akun Instagram yang mengatasnamakan korban dengan menggunakan foto-foto pribadi korban tanpa izin. Akun Instagram tersebut diduga dibuat oleh pelaku secara sengaja untuk menyerupai akun asli korban. Yang lebih memprihatinkan, pada salah satu unggahan akun tersebut terdapat video bermuatan asusila yang menampilkan wajah korban secara jelas dan diposting secara publik, sehingga dapat diakses oleh khalayak luas.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap modus operandi pelaku yang dinilai cukup serius dan merugikan korban. Pelaku diduga memperoleh video tersebut dengan cara merekam layar saat melakukan panggilan video (video call) dengan korban melalui aplikasi WhatsApp, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram palsu yang dibuat pelaku.

AKBP Ade Candra mengatakan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polres Tanjab Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone OPPO A16 warna Pearl Blue yang digunakan untuk membuat akun Instagram dan mengunggah konten asusila, satu unit handphone VIVO V25E warna Sunrise Gold yang digunakan untuk melakukan panggilan video, serta satu akun Instagram .

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait larangan memproduksi, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi.
Dengan ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan, yakni penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda dengan kategori IV hingga kategori VI.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius tentang bahaya penyalahgunaan teknologi dan media sosial, khususnya dalam pelanggaran privasi dan kejahatan berbasis digital. Selain merugikan korban secara psikologis dan sosial, perbuatan semacam ini juga berpotensi merusak nama baik korban di tengah masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital serta tidak sembarangan membagikan konten pribadi, terutama melalui komunikasi visual.

Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber, sekaligus menjadi perlindungan nyata bagi korban agar memperoleh keadilan.(BSG).

Previous Post

Akselerasi Program 2026, Kalapas Muara Bulian Ikuti Kegiatan Refreshment di Bapeltan Jambi

Next Post

Silaturahmi ke Disdik Jambi, Kang BNN Perkuat Edukasi Anti Narkoba

Artikel lainnya

Advertorial

Berakhirnya Ramadhan 1447 H, Usai Pula Gebyar Semarak Ramadhan Batang Hari SuPer Tangguh

22 Maret 2026
Advertorial

Ribuan Warga Ikuti Salat Ied Bersama Gubernur Al Haris di Islamic Center Jambi

21 Maret 2026
Advertorial

Malam Idulfitri, Gubernur Jambi Tinjau Pelayanan RS dan Serahkan Tali Asih

21 Maret 2026
Daerah

Rumah Warga di Desa Sungai Beras Ludes Dilalap Si Jago Merah

21 Maret 2026
Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Berikan Remisi Pada Warga Binaan Yang Memenuhi Syarat Administratif & Substantif

21 Maret 2026
Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian & Warga Binaan Laksanakan Shalat Ied di Masjid At-Taubah Muara Bulian

21 Maret 2026
Advertorial

Bupati Fadhil Arief Shalat Idul Fitri Bersama Masyarakat Batang Hari

21 Maret 2026
Daerah

Lansia Diperkirakan 80 Tahun di Tanjab Timur Jadi Korban Perampokan, Alami Luka Serius

21 Maret 2026
Advertorial

Malam Takbiran, Gubernur Jambi Al Haris Sambangi Pasien RSUD Raden Mattaher

21 Maret 2026
Next Post

Silaturahmi ke Disdik Jambi, Kang BNN Perkuat Edukasi Anti Narkoba

SIDANG KELIMA PERKARA TAWAF ALI GAGAL DIGELAR, JPU DINILAI TIDAK SIAP HADIRKAN SAKSI KUNCI

BPW KKSS Jambi Dilantik, Al Haris Dorong Program yang Berdampak Langsung

Lomba Pacu Perahu Provinsi Jambi 2026 Resmi Dibuka, Ini Pesan Gubernur

Warga Desa Bukit Baling Ditemukan Mengambang di Sungai Blok A Geragai

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting